Home / Berita

Senin, 13 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Roy Suryo

Viewer: 38
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Jakarta, JejakNasional – Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menolak gugatan Roy Suryo terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Polda Metro juga menyatakan telah mengantongi tiga alat bukti. Polda Metro meminta hakim menolak permohonan gugatan status tersangka yang diajukan oleh Roy Suryo.

Baca Juga  Update Korban Bencana Aceh-Sumut-Sumbar: 442 Orang Tewas, 402 Masih Hilang

“Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti,” tuturnya.

Berikut jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya:

1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Prabowo Bawa Oleh-oleh Rp135,3 T dari Inggris

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Viral Video Pria Tendang Anak Kecil di Mall

Berita

Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Wali Kota Pontianak Tahun 2020

Berita

3 Siswa Jenius SMAN 1 Tanah Jawa Siap Berlaga Pada Ajang Bargengsi KSN-P 2021

Berita

Bupati Samosir Bersama Forkopimda Ikuti Secara Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita

Pemko P.Sidimpuan Sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Berita

Curhatan Hasto Saat Ditahan KPK, Ucap Terima Kasih ke Mega dan Prabowo

Berita

Kepala Desa Hilinamozau’a Pilianus Laia Laksanakan Pembangunan Semenisasi halaman rumah di Desa Hilinamozau’a

Berita

Kasus Pemukulan Warga Asal Myanmar Berakhir Damai