Home / Berita

Senin, 13 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Roy Suryo

Viewer: 1
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Jakarta, JejakNasional – Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menolak gugatan Roy Suryo terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Polda Metro juga menyatakan telah mengantongi tiga alat bukti. Polda Metro meminta hakim menolak permohonan gugatan status tersangka yang diajukan oleh Roy Suryo.

Baca Juga  Hotman Tuding Ada Oknum Tak Lapor Jokowi soal Penolakan Pajak Hiburan 40%

“Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti,” tuturnya.

Berikut jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya:

1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Perwa Covid 19 Sudah diberlakukan, Keramaian dimana-mana

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Putus Penyebaran Covid-19, Personil Koramil 06/Selakau Gelar Operasi Di Pos Penyekatan

Berita

Support Smart City, PLN Tingkatkan Pelayanan di Kota Labuha

Berita

Penerima BSS dan Subsidi Minyak Goreng Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Booster

Berita

Wawako Padangsidimpuan Luncurkan Aplikasi ‘Siap Kerja’

Berita

Peringati Hari Jadi Kodam ke-63, Pangdam XII/Tpr Pimpin Bhaksos Dengan Bersepeda*

Arsip

Pengamat: Google itu mesin pencari, tak ada kaitan dengan pornografi

Berita

Ini Alasan Coutinho Gabung Barcelona

Berita

Bela Diri Persyaratan Mutlak Personil Polri Untuk kenaikan Pangkat