Home / Berita

Jumat, 16 April 2021 - 18:45 WIB

Polairud Polda Kalbar Telah Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia

Viewer: 438
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional-Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan atau ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal Pada Hari jumat 9 April 2021 yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini Kec. Kendawangan Kab. Ketapang di titik koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT

“Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum Bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan angkutan rotan ini Diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran

Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar juga menjelaskan Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat

Baca Juga  KABAHARKAM POLRI KUNJUNGI OBJEK WISATA DI TOBA

Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi.

Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan Rotan illegal yang diselundupkan ke Luar Negeri serta memporakporandakan jaringan/sindikatnya untuk dilakukan proses hukum. Dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP ujar Dir Polairud Kalbar saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda , jumat (16/04)

Baca Juga  Bupati Taput : Kita Bisa Berbeda Selera, berbeda Pendapat, Tetapi kita Harus Satu untuk Tujuan Besar menuju "Taput Maju"

Pasal yang di persangkakan : Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar

“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut

Direktur Polaroid Polda kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polwan Polda Kalbar Mendapatkan Penghargaan UN Medal dari PBB

Berita

Kesaksian Pejabat LKPP Seret Nama Sofyan Djalil dalam Kasus Korupsi Mega Proyek e-KTP

Berita

Pencarian 17 Kapal Tenggelam Di Kalbar Terus Dilakukan, Polda Kerahkan Helikopter

Berita

Badan Geologi: Selat Muria Tak Akan Terbentuk dalam Waktu Dekat

Berita

GUBERNUR KALBAR RESMI LANTIK H.DADI-KLUISEN PIMPIN KAB MELAWI

Berita

Pakar Hukum Sebut Kehadiran Beras Khusus Berpotensi Langgar UU Pidana

Berita

Seleksi Pembentukan Calon Komcad Dibuka, Dandim 1203/Ktp Jelaskan Ini.

Berita

Gowes Tour De Aruk G310K Pangdam XII/Tpr Beri Bantuan Satgas PPKM Skala Mikro dan Karhutla*