Home / Berita

Rabu, 3 September 2025 - 11:00 WIB

Pakar Hukum Sebut Kehadiran Beras Khusus Berpotensi Langgar UU Pidana

Viewer: 489
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 9 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti produsen beras yang semakin memprioritaskan penjualan beras khusus fortifikasi di pasar retail modern. Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang menyusahkan masyarakat.

Ia menegaskan fenomena ini tidak hanya persoalan pasar, tetapi sudah dapat menyentuh ranah pidana. Hal ini lantaran telah ada perbuatan berupa penyimpangan pelaku usaha.

“Produsen memanfaatkan subsidi negara yang nilainya melonjak dari Rp 114,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 155,5 triliun pada 2025, termasuk subsidi pupuk hingga 9,5 juta ton. Subsidi itu seharusnya menjamin ketersediaan beras murah bagi masyarakat. Tetapi faktanya, justru dialihkan ke pasar beras khusus dengan harga Rp 20.000-35.000/kg. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan dan fungsi subsidi,” kata Azmi dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Dia menilai praktik ini berpotensi melanggar berbagai aturan pidana: UU Pangan (larangan manipulasi distribusi), UU Perlindungan Konsumen (perbuatan curang), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (penguasaan pasar secara tidak wajar), hingga UU Tipikor jika terdapat keadaan dan perbuatan yang terbukti menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Ini bukan lagi sekadar isu ekonomi, tapi sudah masuk kategori economic crime. Mafia beras akan menyandera hajat hidup orang banyak, merugikan negara, sekaligus mengancam ketahanan pangan. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, tidak cukup hanya dengan pengawasan administratif. Harus ada penindakan pidana yang terukur dan tegas agar mafia beras tidak lagi bermain di atas keresahan maupun penderitaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Perawat RS Jambi Diduga Lecehkan Mahasiswi Kedokteran Disanksi Disiplin

Azmi menambahkan keberadaan mafia pangan jelas bertolak belakang dengan semangat perintah Undang- undang maupun penyelenggara negara yang menempatkan pangan sebagai hak dasar rakyat.

Ia pun mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional segera memperkuat pengawasan distribusi beras medium dan premium. Selain itu juga membuka transparansi jalur subsidi agar beras subsidi benar-benar sampai dan diperuntukkan kepada masyarakat secara tepat guna.

“Negara hadir harus mencegah, bukan pula untuk memperkaya segelintir kelompok kapitalis yang curang, namun negara harus mampu melindungi rakyat. Tanpa koreksi tegas, kebijakan subsidi ratusan Triliun dimaksud hanya akan menjadi sarana sekaligus ladang bancakan para mafia beras,” katanya.

Praktik semacam ini, kata Azmi, juga mencerminkan sifat kapitalis produsen beras yang hanya mengejar keuntungan maksimal, sehingga layak disebut sebagai mafia pangan.

“Mereka memanfaatkan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk petani dan swasembada pangan, tapi justru membatasi akses rakyat terhadap beras berkualitas dengan harga wajar. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sistematis,” katanya.

Diketahui, jenis beras khusus yang saat ini mendominasi pasar retail adalah beras fortifikasi, yang diperkaya dengan keterangan zat gizi mikro seperti zat besi, asam folat, dan vitamin lainnya untuk mencegah stunting dan kekurangan gizi. Secara singkat, perbedaan beras fortifikasi dengan beras medium dan premium terletak pada aspek nutrisi dan mutu fisik.

Baca Juga  Muswil Alisa Khadijah ICMI Orwil Kalbar 2021

Adapun Beras Fortifikasi adalah adalah beras yang telah ditambahkan zat gizi secara buatan, bisa berbasis beras medium atau premium, tapi fokusnya pada peningkatan nilai gizi untuk program kesehatan. Perlu diketahui, fortifikasi tidak mengubah mutu fisik dasar, tapi menambahkan elemen seperti zat besi untuk memenuhi standar gizi nasional, sering digunakan dalam bantuan pangan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023, beras medium memiliki klasifikasi butir patah hingga 25%, butir menir maksimal 2%, dan kadar air maksimal 14%. Harganya berkisar antara Rp 12.500-14.500 per kilogram sesuai zona. Sementara beras premium memiliki klasifikasi butir patah maksimal 15%, butir menir maksimal 0,5%, dan kadar air maksimal 14%. Harganya Rp 15.000-18.000 per kilogram sesuai zona, tapi tetap lebih murah daripada fortifikasi karena tidak ada penambahan nutrisi khusus.

“Kami mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional untuk segera menginvestigasi praktik ini dan memastikan distribusi beras medium serta premium di retail modern. Transparansi pasokan dan pengawasan harga beras khusus fortifikasi harus diperketat agar subsidi pemerintah benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir kapitalis yang bertindak seperti mafia pangan,” pungkas Azmi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Karya Bhakti Pengecatan Masjid Al Kautsar Bersama Warga Perbatasan

Berita

4 Fakta Moge Rafael Alun Dulu Dipamerkan Mario Dandy Kini Disita KPK

Berita

Long Weekend Tambahan! Senin 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional

Berita

SBSI 1992 Mengusulkan Selain Mendapat Mendapat bantuan Kartu Prakerja Dari Pemerintah Juga Mendesak Pemerintah Supaya Melonggarkan Pencairan Dana JHT

Berita

Stok Kosong, Harga Minyak Goreng Curah Dikota Pematangsiantar Selangit

Berita

Cepat Respon Aduan Masyarakat,Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar Amankan Pelaku Pencurian

Berita

LSM BERKORDINASI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Berita

Wali Kota Lantik 29 Pejabat Dijajaran Pemko Padang Sidempuan