Home / Berita

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:21 WIB

PNS Naik Gaji 8%, Nasib PPPK Gimana Nih?

Viewer: 311
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Pemerintah telah memastikan besaran kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato nota keuangan, Rabu (18/8/2023).

Jokowi mengumumkan besaran kenaikan gaji 8% bagi ASN. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun sebesar 12%.

Lantas, bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah mengemukakan rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang merilis Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Kendati demikian, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi dua persyaratan. Pertama yaitu kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga  5 Lukisan 'Tak Jelas' Ini Dijual Miliaran, Bahkan Hingga Triliunan Rupiah!

Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Akan tetapi, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Dia menegaskan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG. PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga  Antisipasi Kelangkaan BBM Satreskrim Polresta Pontianak Cek SPBU

Anas pun memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan uang pensiunan.

Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Anas menuturkan pihaknya akan merumuskan skenario iuran pensiun dan rumusannya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi pasti mereka iuran (pensiunan), ini jadi bagian yang sedang kita rumuskan di RUU ASN yang baru sehingga teman-teman PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru,” kata Anas saat ditemui awak media selepas Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama, dikutip Jumat (18/8/2023).

Adapun, PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Binmas Polres Singkawang Salurkan Bantuan Sosial untuk warga terdampak Kenaikan BBM 

Berita

Bupati Tapsel Serahkan Tali Asih ke Peserta MTQ ke-V Nasional

Berita

Ciptakan Lingkungan Sehat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bangun Jamban Di Rumah Warga Perbatasan

Berita

Atasi Kesulitan Rakyat di Wilayah Perbatasan, Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty menggelar aksi pengobatan Keliling Gratis

Berita

Kapolres Pimpin Pengamanan Paskah Di Tapsel Dan Paluta

Berita

Peringati HUT TNI ke-77, Kodim 1204/SGu Gelar Kejuaraan Menembak PCP

Berita

Gubernur Kalbar Pastikan Kemudahan Perizinan Pelaku Usaha Mikro Kecil di-Kalbar

Berita

Ini Arahan Kapolda Kalbar kepada Personil Polsek Tayan Hilir