Home / Berita

Kamis, 28 April 2022 - 18:48 WIB

Perpisahaan Siswa Kelas XII SMKN 2 Pematangsiantar Diwarnai Dengan Pemotongan Nasi Tumpeng

Viewer: 436
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 14 Detik

Radar Online l PEMATANGSIANTAR-Setiap pertemuan pasti akan ada perpisahan Setelah bersama-sama mengejar cita-cita selama tiga tahun dengan harapan untuk masa depan yang lebih baik, hingga akhirnya perjumpaan harus diakhiri.

Banyak orang mengatakan bahwa masa putih abu-abu merupakan masa yang paling menyenangkan karena masa-masa yang penuh kenangan, banyak cerita suka atau duka, dan pengalaman akan hal-hal baru.Ya, di masa putih abu-abu inilah seseorang akan mulai mencari jati dirinya.Tentu akan banyak makna yang bisa dikenang dalam pencarian tersebut. Tidak salah jika banyak orang bilang bahwa masa putih abu-abu itu adalah masa termanis dalam hidupnya.

Seperti halnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Pematangsiantar, menyelenggarakan perpisahan atau pelepasan bagi 517 siswa kelas XII yang baru saja usai mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) berbasis computer based  test (BCT) atau android. Perpisahan yang diikuti seluruh siswa ini dilakukan di aula sekolah, Kamis (28/4/22).

Baca Juga  Bupati Tapsel Dukung Pengembangan UMKM Ikan Jurung "Presto" Batang Toru

Acara perpisahan diisi dengan serangkaian kegiatan, mulai kata sambutan, pelepasan siswa dengan pemotongan nasi tumpeng, juga ditandai dengan melepas sepasang burung merpati ke alam luas, serta tak lupa penampilan atraksi menggunakan mobil pemadam kebakaran dan aksi kreatif dari siswa. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pematangsiantar Bintang Tumanggor, S.Pd. menyampaikan ucapan selamat dan bangga pada seluruh siswa kelas XII yang sudah menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun. 

“Hari ini kami beri makan mereka dengan nasi tumpeng, dan sekaligus rangkaian doa untuk melepaskan mereka. Serta pelepasan sepasang burung merpati ke alam luas agar terbang setinggi -tingginya, sebagai simbol mengejar cita-cita setinggi langit” ujar Bintang disela-sela kegiatan tersebut. 

Bintang menjelaskan, arti pelepasan sepasang burung merpati itu menggambarkan agar anak didiknya saat sudah dilepas dari sekolah ini dapat sukses menggapai cita-citanya setinggi mungkin. Terus belajar dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. 

Selain itu, lanjut dia, siswa-siswi kelas XII ini merupakan gambaran sekolah SMK Negeri 2 di luar sana. Diharapkan tetap menjaga baik nama sekolah, bahkan menjadi orang yang membanggakan sekolah.

Baca Juga  PBM TATAP MUKA DI IBU KOTA TOBA MULAI DIBERLAKUKAN

“Siswa-siswi ini akan dilepas ketengah masyarakat. Mereka sebagai cerminan sekolah ini. Tentang bagaimana selama ini para guru maupun stakeholder sekolah ini membimbing anak-anak tersebut,” terang dia. 

Bintang pun meyakini bahwa suatu hari nanti ketika mereka (Murid) kembali dan berkata kepada sekolah bahwa kami telah berhasil mencapai cita-cita itu. 

Dalam kesempatan itu juga Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pematangsiantar mengucapkan terimakasih kepada wali siswa yang sudah mempercayakan putra putrinya untuk dididik di sekolah tersebut. 

“Dan ini sudah menjadi komitmen kami untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan mendidik dan menyiapkan para siswa menjadi tenaga ahli yang profesional di bidangnya. Dimana ada 9 program keahlian dalam 6 jurusan di SMK Negeri 2,” tutup Bintang.

Toni Tambunan. 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rakor PPKM Mikro Pemkab Simalungun, Wakil Bupati Sebutkan 2 Kecamatan di Zona Merah Covid-19

Berita

Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak

Berita

Rayakan Idul Adha 1443 H, SMAN 5 Pematangsiantar Sembeli Hewan Kurban

Berita

Peringatan Hari Guru Nasional Dan HUT ke-76 PGRI di Kubu Raya

Berita

Wali Kota Irsan Efendi Nasution Hadiri HUT APEKSI Ke 22 di Bandar Lampung

Berita

Seorang Nelayan Hilang Diseret Buaya

Berita

HUMBAHAS, AKAN TERJADI “PHK”, BUKAN ISSU LAGI….!

Berita

Hukuman Mangindar Simbolon Mantan Bupati Samosir Diperberat Jadi Enam Tahun Penjara