Viewer: 1140
0 0

Home / Berita / Daerah

Rabu, 15 Juli 2020 - 22:00 WIB

Perda RTRW Belum Jadi Perda Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan Semakin Masif

Viewer: 1141
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompas Nasional l Siantar
Alih fungsi lahan pertanian persawahan di Kota Pematang siantar semakin masif.

Setiap tahun berkurang terutama lahan pesawahan  sudah banyak beralih fungsi menjadi perumahan atau pemukiman, yang berdampak ke produktivitas pangan di Pematangsiantar semakin menurun.

Untuk diketahui, Undang-Undang No 41 Tahun 2009 jelas mengatur Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kota Pematangsiantar di sebabkan, ditenggarai karena lambatnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Sebab Perda RTRW itu yang mengatur dan menerbitkan PLP2B, dan Perda RTRW diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal, dan operasional sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga  Hasil Seleksi PPDB Online 2022 Sumut Zona II Tahap ke-II SMA/SMK Negeri Mulai Diumumkan

Selain lambatnya penyusunan Perda RTRW dan mudahnya mengeluarkan perizinan peralihan lahan, kedua masalah ini menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan pertanian.

Terkait dugaan mudahnya pengeluaran perizinan peralihan lahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar Agus Salam saat dikonfirmasi awak media Kompasnasional.com terkait perizinan peralihan lahan mengatakan tidak mengetahuinya.

” Tidak tau masalah izin peralihan lahan,  Ia saya tidak tau izinnya itu” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar
Ali Akbar Simamora, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa luas arel pertanian di Pematangsiantar menurut hasil Citra Satelit seluas 1.519,73 Hektar, ungkapnya kepada Kompasnasional.com, pada Selasa(14/07/2020).

Baca Juga  Cegah menyebarnya virus Corona, anggota Korem 121/Abw dan Persit KCK Koorcab Rem 121 laksanakan vaksin.

Terkait berapa luas lahan pertanian yang berkurang tiap tahun di Pematangsiantar , Ia  Ali mengatakan; tidak tau.

“Tidak tau, karna kami tidak pernah mengukur secara langsung,” kata Ali Akbar. Disinggung mengenai maraknya alih fungsi lahan pertanian, Ali Akbar mengatakan tidak mengawasi.

“Kami tidak pernah mengawasi, karena itu bukan pekerjaan kami, kecuali masalah tanaman dan hama itu baru urusan kami” tegas Ali Akbar.

Menurutnya, Perda RTRW, No. 1 Tahun 2013 masih belum di revisi, dan sekarang masih di Kementrian PUPR,  mengenai di mana lahan hijau atau kuning kita juga tidak tau lagi” ungkapnya.

Penulis : Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan semangat kepada anggota, Danrem 121/Abw kunjungi dapur umum.

Berita

Walikota Lantik 18 Orang Pejabat Administrator Dan Pengawasan Dilingkungan Pemko Psp

Berita

KORBAN ANGIN PUTING BELIUNG, KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN BERIKAN PAKET SEMBAKO

Berita

Penjaringan & Penyaringan Perangkat Desa. Jadi Polemik Di Tengah-Tengah Masyarakat Desa Lawira II.

Berita

Walikota Padangsidimpuan Buka Pelatihan Kepemimpinan Pemuda GAMKI

Berita

Wagub Kalbar Menghadiri Rakor Percepatan Vasinasi Covid-19 di Mempawah

Berita

Dorong Swasembada Pangan dan Potensi Sawit Mandiri

Berita

Xiaomi akan Produksi 100 Juta Ponsel ke Seluruh Dunia