Kompas Nasional l Siantar
Alih fungsi lahan pertanian persawahan di Kota Pematang siantar semakin masif.
Setiap tahun berkurang terutama lahan pesawahan sudah banyak beralih fungsi menjadi perumahan atau pemukiman, yang berdampak ke produktivitas pangan di Pematangsiantar semakin menurun.
Untuk diketahui, Undang-Undang No 41 Tahun 2009 jelas mengatur Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kota Pematangsiantar di sebabkan, ditenggarai karena lambatnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebab Perda RTRW itu yang mengatur dan menerbitkan PLP2B, dan Perda RTRW diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal, dan operasional sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Selain lambatnya penyusunan Perda RTRW dan mudahnya mengeluarkan perizinan peralihan lahan, kedua masalah ini menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan pertanian.
Terkait dugaan mudahnya pengeluaran perizinan peralihan lahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar Agus Salam saat dikonfirmasi awak media Kompasnasional.com terkait perizinan peralihan lahan mengatakan tidak mengetahuinya.
” Tidak tau masalah izin peralihan lahan, Ia saya tidak tau izinnya itu” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar
Ali Akbar Simamora, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa luas arel pertanian di Pematangsiantar menurut hasil Citra Satelit seluas 1.519,73 Hektar, ungkapnya kepada Kompasnasional.com, pada Selasa(14/07/2020).
Terkait berapa luas lahan pertanian yang berkurang tiap tahun di Pematangsiantar , Ia Ali mengatakan; tidak tau.
“Tidak tau, karna kami tidak pernah mengukur secara langsung,” kata Ali Akbar. Disinggung mengenai maraknya alih fungsi lahan pertanian, Ali Akbar mengatakan tidak mengawasi.
“Kami tidak pernah mengawasi, karena itu bukan pekerjaan kami, kecuali masalah tanaman dan hama itu baru urusan kami” tegas Ali Akbar.
Menurutnya, Perda RTRW, No. 1 Tahun 2013 masih belum di revisi, dan sekarang masih di Kementrian PUPR, mengenai di mana lahan hijau atau kuning kita juga tidak tau lagi” ungkapnya.
Penulis : Toni Tambunan






