Viewer: 1084
0 0

Home / Berita / Daerah

Rabu, 15 Juli 2020 - 22:00 WIB

Perda RTRW Belum Jadi Perda Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan Semakin Masif

Viewer: 1085
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompas Nasional l Siantar
Alih fungsi lahan pertanian persawahan di Kota Pematang siantar semakin masif.

Setiap tahun berkurang terutama lahan pesawahan  sudah banyak beralih fungsi menjadi perumahan atau pemukiman, yang berdampak ke produktivitas pangan di Pematangsiantar semakin menurun.

Untuk diketahui, Undang-Undang No 41 Tahun 2009 jelas mengatur Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kota Pematangsiantar di sebabkan, ditenggarai karena lambatnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Sebab Perda RTRW itu yang mengatur dan menerbitkan PLP2B, dan Perda RTRW diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal, dan operasional sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga  DPRD Samosir Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPPAS R APBD TA2021

Selain lambatnya penyusunan Perda RTRW dan mudahnya mengeluarkan perizinan peralihan lahan, kedua masalah ini menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan pertanian.

Terkait dugaan mudahnya pengeluaran perizinan peralihan lahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar Agus Salam saat dikonfirmasi awak media Kompasnasional.com terkait perizinan peralihan lahan mengatakan tidak mengetahuinya.

” Tidak tau masalah izin peralihan lahan,  Ia saya tidak tau izinnya itu” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar
Ali Akbar Simamora, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa luas arel pertanian di Pematangsiantar menurut hasil Citra Satelit seluas 1.519,73 Hektar, ungkapnya kepada Kompasnasional.com, pada Selasa(14/07/2020).

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Bagikan BLT Kepada Pedagang Pasar Horas

Terkait berapa luas lahan pertanian yang berkurang tiap tahun di Pematangsiantar , Ia  Ali mengatakan; tidak tau.

“Tidak tau, karna kami tidak pernah mengukur secara langsung,” kata Ali Akbar. Disinggung mengenai maraknya alih fungsi lahan pertanian, Ali Akbar mengatakan tidak mengawasi.

“Kami tidak pernah mengawasi, karena itu bukan pekerjaan kami, kecuali masalah tanaman dan hama itu baru urusan kami” tegas Ali Akbar.

Menurutnya, Perda RTRW, No. 1 Tahun 2013 masih belum di revisi, dan sekarang masih di Kementrian PUPR,  mengenai di mana lahan hijau atau kuning kita juga tidak tau lagi” ungkapnya.

Penulis : Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Guru Non PNS Hanya Mengajar di Satu Sekolah

Berita

Antisipasi Terhadap Karhutla, Kapolda Kalbar Kunjungi PT. CUS Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara

Berita

Wagub Kalbar Menerima Audiensi Serikat Nelayan Nahdatul Ulama

Berita

Iuran Bulanan Gratis, Sekolah di Halsel Tak Boleh Patok Orang Tua Siswa

Berita

Satuan Reskrim Polres Melawi Lakukan Penangkapan Judi Kupon Putin.

Berita

Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polda Kalbar Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya 

Berita

Proyek Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak April Mulai Lelang, Ground Breaking Juni
Foto Ilustrasi Vaksin Covid - 19

Berita

Lokasi Vaksinasi COVID-19 di Medan Hari ini, Cek di Sini