
Halsel – Kompasnnasional.com | Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal memberikan sangsi bagi oknum Kepala Sekolah yang masih berlakukan pungutan Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD). Kebijakan sangsi tersebut diberlakukan bagi sekolah negeri dibawah kewenangan Dikbud Halsel.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Halmahera Selatan, Safiun Rajulan saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (26/7/2021).
“Iuran Bulanan pada pendidikan Dasar maupun Menengah itu pada prinsipnya gratis dan itu sudah secara nasional. Jadi tidak ada lagi pungutan-pungutan yang sudah di anggarkan dari Bantuan Oprasional Sekolah atau BOS,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bakal memberikan sangsi bagi oknum kepala sekolah SD dan SMP yang masih memberlakukan pembayaran Iuran Bulanan pada orang tua siswa.
“Jika kedepan ada pungutan maka kita akan tindak berupa sangsi adminstrasi maupun sangsi disiplin, tergantung dari kasus yang di buat,” paparnya.
Sementara bagi sekolah yang masih berlakukan iuran bulanan atau pun pungutan lainya dengan alasan kesepakatan dari pihak orang tua murid, sejauh ini dirinya belum mendapat laporan.
“Namun pada prinsipnya Pendidikan Dasar dan Menengah itu secara nasional digratiskan,” cetusnya.
Bahkan kata Saifiun, kedepan pemerintah kabupaten berencana menganggarkan Bantuan Oprasinal Sekolah Daerah (BOSDA) untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kami bakal usulkan BOSDA untuk menutupi kekurangan BOS dan saya rasa Pak Bupati akan merespon ini karena terkait dengan pendidikan gratis,” pungkasnya.
(FIK)








