Viewer: 702
0 0

Home / Gaya Hidup

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:57 WIB

Pengusaha Tampan Putra Siregar Ditetapkan Tersangka

Viewer: 703
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Kompasnasional | pria itu sudah sangat tidak asing, ia mirip sekali dengan pengusaha muda Batam yang gemar berbagi. Putra Siregar, pemilik toko ponsel seken terbesar dan ternama di Batam.

Pengusaha muda yang sering berbagi give way atau hadiah ini, akhir-akhir ini kerap menjadi buah bibir. Bukan karena ketampanannya, tapi juga jiwa sosialnya yang sangat tinggi dalam berbagi.

Saat Pandemi Corona sedang tinggi-tingginya di Batam, Putra bersama teman-temannya mengumpulkan dana, untuk dibelikan sembako dan dibagi-bagikan ke masyarakat yang terdampak.

Bahkan donasi hasil kumpul-kumpulnya itu, melebihi jumlah sumbangan yang dikumpulkan oleh artis papan atas Indonesia. Putra juga sanggup menjual mobil sportnya untuk menambah jumlah donasi.

Nah, rencananya Idul Adha ini, Putra menggelar Qurban Akbar yang akan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan jumlah hewan qurban terbanyak di Indonesia.

Sayang, petang menjelang maghrib tadi, Senin (27/7/2020), foto mirip dirinya bersiliweran di media sosial.

Baca Juga  MELAWAN PENYAKIT BOCOR GINJAL BERSAMA LIONS CLUB M GOLDEN ESTATE

Foto itu dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan barang-barang ilegal, yang telah diamankan oleh Bea dan Cukai Kanwil Jakarta. Foto tersebut dimuat di halaman instagram BC Kanwil Jakarta,

Berikut isi dalam instagram tersebut:

bckanwiljakarta; Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti, lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61300000

Baca Juga  Kapolres Dukung Pelantikan Korda IJTI Sibolga Tapteng

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 500000000 rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50000000

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.

Demikian isi dari lama instagram tersebut.(IK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepolisian Resor Jakarta Selatan Tantang Seleb Berhenti Jadi Artis Jika Terbukti Memakai Narkoba

Berita

Istana Minta Rakyat tak Lagi Berisik soal Reshuffle Kabinet

Gaya Hidup

Viral, Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Jakarta Barat

Gaya Hidup

Bintang Emon Dukung RUU PKS, Ajak Tak Lagi Salahkan Pakaian Korban

Gaya Hidup

Kepala ‘keluarga terbesar di dunia’ meninggal, tinggalkan 38 istri, 89 anak, 36 cucu, tempat tinggalnya menjadi kawasan wisata

Gaya Hidup

Harta Tahta Wanita Sudah Punya, Miliarder ini Malah Putuskan Jadi Tukang Pungut Sampah

Gaya Hidup

Warga Lombok Nikah Bermahar 107 Butir Telur

Gaya Hidup

Sosok Muadi Ali Petani Tegal yang 4 Anaknya Jadi Kolonel di TNI AU, AL dan AD, Lainnya Jadi Polisi