Hal itu diungkapkan pengemudi mobil atas nama Sugio, pada hari Selasa 2/11/2020 di lingkungan Pengadilan Negeri Kisaran.
Saya merasa sangat kecewa, atas tindakan Pihak Kepolisian ini, waktu saya sudah tersita, belum lagi uang saya sudah habis banyak, bolak balik datang dari Siantar ke Kisaran ini tuturnya.
Sebagai imformasi berita sebelumnya, pak Sugio pernah ditilang dengan alasan Rajia resmi dan langsung meminta surat-suratnya akan tetapi hanya sendiri Polisi yang dilapangan dan juga penawaran perubahan pasal.
Ketika awak media kompasnasional.com menjumpai bapak Sugio di wilayah Pengadilan Negeri Kisaran, ia mengatakan sangat kecewa atas tindakan oknum Polisi Asahan ini, saya merasa dibola-bola katanya.
Ini kan Negara Hukum, apalagi Polisi kan penegak hukum, masa saya disuruh bolak balik dari Siantar ke Kisaran ini? Di surat tilang dibuat tanggal sidangnya tanggal 29/10, padahal itu kan libur. Tapi karna saya taat akan hukum saya juga datang, setibanya di Pengadilan ternyata tutup dan saya pulang lagi katanya.
Lanjutnya lagi, saya datang tanggal 2/11, berkas saya belum masuk dipengadilan, saya mencoba menjumpai bagian lantas, melalui salah satu pegawai yang saya ketemui dibagian penilangan, mengatakan berkasnya sudah di Kejaksaan, ntah mana yang benar keluhnya.
Atas kejadian ini, saya sangat kecewa telah dibola-bola Pihak Kepolisian Asahan ini, katanya Polisi pelayan masyarakat, pengayom masyarakat, penegak hukum, sebenarnya saya sangat bingung melihat tindakan Kepolisian ini, SIM saya ditilang walau menurut saya tidak dengan cara yang benar, selanjutnya saya mengikuti proses tilang, saya dibola bola untuk menebus tilangnya tutupnya.
ketika awak media mencoba mendapatkan tanggapan Kasat Lantas, yang dikonfirmasi melalui pesan WA pada tanggal 2/11, mengenai penetapan tanggal sidang sesuai kertas tilang yang jatuh pada hari merah, mengatakan anggota saya tidak tahu kalau tanggal 29 itu libur bersama, tanggal penilangan kan tanggal 14, katanya. (Red/tim).







