Mempawah, Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, maju, mandiri, dan demokratis melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP) menggelar Bimtek Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Senin (18/7/2022) malam, di Hotel Orchadz Perdana Pontianak.
Bimtek yang digelar LPMP tersebut diikuti para aparatur desa dan BPD di 60 desa se-Kabupaten Mempawah akan berlangsung pada 18 – 21 Juli 2022.
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Mempawah, Ismail, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mempawah, para camat, serta Direktur Eksekutif LPMP, Sulaiman selaku panitia penyelenggara.
Dalam sambutannya, Wabup mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Mempawah tetap berkomitmen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa.
Karena berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), ungkap Wabup sepanjang tahun 2021, perangkat desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi paling banyak.
“Tercatat ada 363 orang perangkat desa di seluruh Indonesia yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Ironisnya, sejak 2018-2021, kluster perangkat desa selalu menempati angka tertinggi terdakwa korupsi,” terangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wabup meminta pemerintah desa melakukan berbagai pencegahan tindak pidana korupsi, baik itu pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran maupun pelaksanaan kebijakan.
“Pencegahan korupsi harus terus dilakukan mulai dari level paling bawah, yaitu pemerintahan desa, sehingga ke depannya terwujud masyarakat desa yang sadar hukum, demi mewujudkan tatanan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Upaya pencegahan korupsi melalui peran serta masyarakat, diyakini Wabup merupakan bentuk pengawasan yang paling efektif. Namun, tetap butuh komitmen pemerintah desa dalam membuka informasi dan ruang keterlibatan masyarakat.
“Kepala desa harus bisa mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disipilin anggaran.
Sampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam laporannya, Kadis PPPAPMPD mengatakan bahwa tujuan bimtek untuk menambah pengetahuan aparatur desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah. Bimtek ini juga diisi dengan pemberian materi, salah satunya materi terkait tindak pidana korupsi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah dan Polres Mempawah.
“Bimtek ini merupakan upaya menambah ilmu pengetahuan terkait tupoksi BPD, terlebih ada banyak anggota BPD yang belum lama dilantik.
Semoga sangat bermanfaat sehingga perangkat desa dapat melaksanakan roda pemerintah desa dengan baik sesuai aturan,” ujarnya.
(Hasnan Sutanto)







