Home / Berita

Rabu, 9 Maret 2022 - 00:06 WIB

Pemprov Kalbar Harap Kemenhub RI Segera Tetapkan Jalur Ponton

Viewer: 310
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., memimpin Rapat Pembahasan Pemanfaatan Zona Perairan Laut di Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (8/3/2022).

Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, M.M., dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pembahasan pemanfaatan zona perairan laut di Provinsi Kalimantan Barat sekaligus mencari solusi terhadap permasalahan atau keluhan masyarakat yang memiliki penangkapan ikan secara pasif (jermal) yang sering tertabrak oleh ponton.

“Sebenarnya, ponton akan mencari titik jalur yang paling dalam.

Baca Juga  WTP Lebih Dari 10 Kali, Kota Pontianak Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani 

Sementara jermal juga berada di posisi jalur laut yang paling dalam karena di situ paling banyak ikan. Seharusnya, Kepala Desa, Camat, dan Bupati, harus mempunyai data titik koordinat jermal-jermal tersebut. Oleh karena itu, Gubernur akan meminta Bupati, Camat atau Kepala Desa untuk mendata keberadaan jermal,” jelas dr. Harisson, M.Kes.

Hingga saat ini belum ada SK penetapan jalur ponton yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pemprov Kalbar akan meminta pihak Kemenhub RI untuk segera menetapkan jalur tersebut agar ponton melewati jalur yang sudah ditetapkan, sehingga tidak menabrak Jermal.

Baca Juga  Gubernur Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Akan Meningkat Di Masa Pandemi Covid-19

“Kewenangan banyak di pemerintah pusat. Jadi, harus ada penetapan jalur ponton oleh pihak Kemenhub RI,” tutur Sekda Prov Kalbar.

Kemudian, Sekda Prov Kalbar juga menegaskan seharusnya jermal berada di daerah yang sudah ditetapkan dan di titik berbeda dengan jalur ponton yang sudah ditetapkan Kemenhub RI.

“Kita juga sudah meminta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Kelas II Pontianak untuk mengeluarkan syarat ponton harus mempunyai kapal kendali ponton (kapal tunda) agar saat keluar dari muara sungai, ponton tidak menabrak jermal,” tutup dr. Harisson, M.Kes.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Korem 121/Abw, Pangdam XII/Tpr : Tekankan Prajurit Teritorial Harus Hadir di Tengah – tengah Rakyat

Arsip

Pengunjung Sidang Jessica Membeludak, Polisi Kewalahan Menertibkan

Berita

DPD PARTAI GOLKAR KOTA SINGKAWANG BERIKAN BANTUAN KEMANUSIAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN.

Berita

Walikota Diminta Tindak Dan Sanksi Keras Kepada Jajarannya Yang Tidak Mengindahkan Prokes

Berita

Secara Virtual Dipimpin Kapoldasu Kapolres Simalungun Tandatangani Fakta Integritas Seleksi SIP

Berita

Polda Kalbar Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap ll Itwasum Polri

Berita

Modus Gandakan Uang, Warga Lumajang Tipu Tiga Korbannya, Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Berita

Pemko : Dewan Minta Evaluasi Pasar Induk.