Home / Berita

Rabu, 9 Maret 2022 - 00:06 WIB

Pemprov Kalbar Harap Kemenhub RI Segera Tetapkan Jalur Ponton

Viewer: 298
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., memimpin Rapat Pembahasan Pemanfaatan Zona Perairan Laut di Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (8/3/2022).

Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, M.M., dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pembahasan pemanfaatan zona perairan laut di Provinsi Kalimantan Barat sekaligus mencari solusi terhadap permasalahan atau keluhan masyarakat yang memiliki penangkapan ikan secara pasif (jermal) yang sering tertabrak oleh ponton.

“Sebenarnya, ponton akan mencari titik jalur yang paling dalam.

Baca Juga  Latihan Gabungan SAR Satbrimob Polda Kalbar Dan Batalyon Komando 465 Kopasgat

Sementara jermal juga berada di posisi jalur laut yang paling dalam karena di situ paling banyak ikan. Seharusnya, Kepala Desa, Camat, dan Bupati, harus mempunyai data titik koordinat jermal-jermal tersebut. Oleh karena itu, Gubernur akan meminta Bupati, Camat atau Kepala Desa untuk mendata keberadaan jermal,” jelas dr. Harisson, M.Kes.

Hingga saat ini belum ada SK penetapan jalur ponton yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pemprov Kalbar akan meminta pihak Kemenhub RI untuk segera menetapkan jalur tersebut agar ponton melewati jalur yang sudah ditetapkan, sehingga tidak menabrak Jermal.

Baca Juga  Mesut Ozil Tinggalkan Timnas Jerman

“Kewenangan banyak di pemerintah pusat. Jadi, harus ada penetapan jalur ponton oleh pihak Kemenhub RI,” tutur Sekda Prov Kalbar.

Kemudian, Sekda Prov Kalbar juga menegaskan seharusnya jermal berada di daerah yang sudah ditetapkan dan di titik berbeda dengan jalur ponton yang sudah ditetapkan Kemenhub RI.

“Kita juga sudah meminta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Kelas II Pontianak untuk mengeluarkan syarat ponton harus mempunyai kapal kendali ponton (kapal tunda) agar saat keluar dari muara sungai, ponton tidak menabrak jermal,” tutup dr. Harisson, M.Kes.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Hadiri Sosialisasi Desa Dan Kordinasi Sanitasi DAK Desa Binaan

Berita

Gadis 13 Tahun di Madina Hamil 3 Bulan Setelah di Cabuli Ayah Tiri Berulang-ulang

Berita

Pemko Psp Gelar Kegiatan Advokasi Dan Kordinasi Untuk Memperkuat Gugus Tugas KLA Tahun 2020

Berita

Wagub Ria Norsan Terima Audiensi Ketua DPW-JPKP Kalbar

Berita

Tim Gabungan Temukan Korban Tenggelam Di Sungai Kapuas

Berita

DPP DJM 1 Kali Lagi Lantik DPW Sulawesi Utara

Berita

Dalang Pembobol Jiwasraya Semakin Jelas

Berita

Balitbang Lakukan Penelitian Daun Kratum Purik Tanaman Khas Kapuas Hulu Bakal Di Patenkan