Viewer: 849
0 0

Home / Berita

Selasa, 3 November 2020 - 20:46 WIB

Walikota Diminta Tindak Dan Sanksi Keras Kepada Jajarannya Yang Tidak Mengindahkan Prokes

Viewer: 850
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – “Penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 tahun 2020 terkait disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 hendaknya tidak tajam ke masyarakat saja tetapi juga kepada kalangan pejabatnya. Sangat disayangkan, ketika masih ada sejumlah pejabat yang masih melakukan pelanggaran prokes 19 sejak pemberlakuan Perwal Nomor 28 tahun 2020. Bisa dikatakan itu sebuah wujud bentuk perlawanan,” Ujar Pemerhati Sosial, Sutan Maruli di kediamannya, Kota Psp, Selasa (3/10/2020).

Menurutnya, Perwal berlaku untuk masyarakat Kota Psp termasuk Pejabatnya. “Ketika pelanggaran itu dilakukan oleh Pejabat, maka hendaknya Walikota Psp memberikan tindakan dan sanksi tegas,” Ujarnya. 

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Peduli Kesehatan Warga Perbatasan melalui Pengobatan Door To Door

Ditegaskannya, sejumlah Pejabat itu semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan Prokes pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat, Tegasnya. 

Disebutkannya, untuk diketahui bersama, Perwal nomor 28  turunan dari Keputusan Presiden No.12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020, Keputusan Menkes,No.HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumut No.34 tahun 2020. 

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19

Selain itu, dengan ketentuan Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 harusnya wajib di pedomani dengan bertanggung jawab, Sebutnya.

Baca Juga  Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK, Pangdam XII/Tpr : Laksanakan Dengan Obyektif, Transparan dan Akuntabel*

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabatnya yang berfhoto ria pada pagelaran budaya lintas etnis yang digelar Dinas Pariwisata di Batang Bahal Kec. Psp Batunadua. 

Pada postingan foto akun Facebook Dinas Pariwisata tanggal 28 Oktober 2020 itu terciduk sejumlah Pejabat tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. 

Tampak pada foto, diduga adalah Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Walikota Arwin Siregar, Plt Kadis Pariwisata Mei Jenni, Wakil Ketua TP PKK Ny Linda Arwin Siregar dan beberapa orang peserta, (k. Ikhfan ). 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PULAU SAMOSIR SIAP MENJADI TUAN RUMAH VOLLEY PANTAI PON SUMUT-ACEH 2024

Berita

Polres Melawi Qurbankan 7 Ekor Sapi,AKBP Sigit : Semoga Menjadi Ladang Amal Baik Bagi Personil Yang Berqurban

Arsip

Kasus Pasien Meninggal Usai Dibius, Obat Anestesi Dicabut Izin Edar

Berita

Pemancing Tewas Diterkam Buaya, Potongan-potongan Tubuh Ditemukan

Berita

Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?

Berita

Berita Tapsel. Pengecekan Pengamanan Ibadah Perayaan Tahun Baru Di Wilkum Polres Tapsel Berlangsung Lancar

Berita

Walikota Irup Peringatan UUPA Ke- 61 Tahun 2021

Berita

Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Jamsostek Paritrana Award 2019