Viewer: 807
0 0

Home / Berita

Selasa, 3 November 2020 - 20:46 WIB

Walikota Diminta Tindak Dan Sanksi Keras Kepada Jajarannya Yang Tidak Mengindahkan Prokes

Viewer: 808
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – “Penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 tahun 2020 terkait disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 hendaknya tidak tajam ke masyarakat saja tetapi juga kepada kalangan pejabatnya. Sangat disayangkan, ketika masih ada sejumlah pejabat yang masih melakukan pelanggaran prokes 19 sejak pemberlakuan Perwal Nomor 28 tahun 2020. Bisa dikatakan itu sebuah wujud bentuk perlawanan,” Ujar Pemerhati Sosial, Sutan Maruli di kediamannya, Kota Psp, Selasa (3/10/2020).

Menurutnya, Perwal berlaku untuk masyarakat Kota Psp termasuk Pejabatnya. “Ketika pelanggaran itu dilakukan oleh Pejabat, maka hendaknya Walikota Psp memberikan tindakan dan sanksi tegas,” Ujarnya. 

Baca Juga  Bupati Tapsel : Di Masa Pandemi Covid-19, Sektor Pertanian Tapsel Diprioritaskan

Ditegaskannya, sejumlah Pejabat itu semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan Prokes pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat, Tegasnya. 

Disebutkannya, untuk diketahui bersama, Perwal nomor 28  turunan dari Keputusan Presiden No.12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020, Keputusan Menkes,No.HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumut No.34 tahun 2020. 

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19

Selain itu, dengan ketentuan Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 harusnya wajib di pedomani dengan bertanggung jawab, Sebutnya.

Baca Juga  Pemkab Nias Selatan Kecamatan Lahusa Laksanakan Pelantikan BPD terpilih

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabatnya yang berfhoto ria pada pagelaran budaya lintas etnis yang digelar Dinas Pariwisata di Batang Bahal Kec. Psp Batunadua. 

Pada postingan foto akun Facebook Dinas Pariwisata tanggal 28 Oktober 2020 itu terciduk sejumlah Pejabat tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. 

Tampak pada foto, diduga adalah Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Walikota Arwin Siregar, Plt Kadis Pariwisata Mei Jenni, Wakil Ketua TP PKK Ny Linda Arwin Siregar dan beberapa orang peserta, (k. Ikhfan ). 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DANDIM 1206/PSB TANAM PERDANA JAGUNG, DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN

Berita

Wali Kota Irsan Efendi Nasution Hadiri HUT APEKSI Ke 22 di Bandar Lampung

Berita

Bupati Samosir Dukung Penyerahan Aset SMAK dari Keuskupan Agung Medan ke Kemenag RI

Berita

Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

Berita

Pimpin Anev Kinerja Bulanan, Ini Pesan Mendalam Kapolres Melawi AKBP Sigit Kepada Personilnya*

Berita

Komunitas BMMA,Menolak Pemekaran Provinsi ALA

Berita

Bareskrim Ungkap Kronologi Investasi Alkes Bodong

Berita

Direktur Rumah Sakit Umum Agoesdjam Ketapang, Feria Terkesan Plin Plan Ketika Dua Wartawan Media Online Ingin Konfirmasi