Home / Berita

Kamis, 10 September 2026 - 13:37 WIB

Pemprov DKI Siapkan Rp 90 M untuk Tata Kabel di 8 Ruas Jalan

Viewer: 37
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 90 miliar untuk pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di sejumlah ruas jalan. Program ini dilakukan untuk menurunkan kabel yang semrawut di atas ke jaringan bawah tanah.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan anggaran Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan SJUT. Dia menyebut proyek mencakup delapan ruas jalan sepanjang 16,9 kilometer.

“Panjangnya 16,9 kilometer dengan biaya Rp 90 Miliyar,” kata Suwondo saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau penataan kabel di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

“Karena kami selalu berkoordinasi dengan Dishub. Jadi semua kegiatan kami yang ada di badan jalan, kami lakukan rekayasa lalu lintas bersama Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Telah Diafirmasi Jokowi

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penataan kabel tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI membuat Jakarta lebih tertata. Pemprov DKI telah memiliki payung hukum untuk mengatur SJUT melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025.

Pramono menargetkan seluruh kabel yang berada di permukaan Jakarta dapat diturunkan ke bawah dalam waktu lima tahun. Dia menyebut total jaringan yang perlu ditangani mencapai sekitar 6.500 kilometer.

“Saya terus terang mem-planning dalam 5 tahun semua kabel-kabel yang ada di permukaan itu bisa diturunkan,” kata Pramono.

Menurutnya, penurunan kabel tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Bina Marga. Keterlibatan pihak swasta juga diperlukan untuk mempercepat penataan tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Lebarkan Batas Daya Golongan Tarif Listrik, Ini Daftarnya

“Kalau ini ditangani secara total, artinya tidak hanya bergantung pada Bina Marga saja, saya yakin itu bisa dilakukan. Maka keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk ini secara bersama-sama karena payung hukumnya sudah ada,” ujarnya.

Pramono mengatakan saat ini kabel komunikasi menjadi jenis kabel yang sudah dapat diturunkan. Sementara itu, kabel listrik masih membutuhkan waktu karena terdapat aspek teknis dan keselamatan yang perlu diperhatikan.

“Secara prinsip kabel itu ada dua, yang satu untuk komunikasi, yang satu untuk listrik. Memang yang sekarang ini yang sudah bisa diturunkan adalah kabel-kabel yang berkaitan dengan komunikasi. Sedangkan kabel yang berkaitan dengan listrik masih memerlukan waktu,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Kalbar Raih Tiga Penghargaan Dari BKN

Berita

Kapolres Melawi Lakukan Pengawalan Unjuk Rasa Petani Plasma , PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) Dengan Tetap Taat Prokes

Berita

Sengketa Pilkades Desa Priangan di Selesaikan Oleh Kapolsek Jelai Hulu Melalui Mediasi

Berita

Wabup Kapuas Hulu Mengikuti Rapat Kordinasi Nasional Pengendalian Insflasi 2021

Berita

162 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat Jelang Hari Bhayangkara Ke 76

Berita

Massa DPD JPKP Kota Psp Sambangi Mapolres Dan Gedung DPRD Kota Psp

Berita

Kapolres Nias Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Pulau-pulau Batu dan Pulau Himbala

Berita

Atasi Kesulitan Warga, Personel Koramil Meliau Gotong Royong Perbaiki Jalan yang Rusak*