Viewer: 816
0 0

Home / Berita

Selasa, 3 November 2020 - 20:41 WIB

Pemko Psp Lakukan Penertiban Dan Sosialisasi Perda PKL

Viewer: 817
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 8 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Pemko Padangsidimpuan (Psp) melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan melakukan penertiban dan sosialisasi Perda bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) disejumlah titik seperti di Jalan Sutan Soripada Mulia, Imambonjol, Sultan Hasanuddin, dan Jalan Masjid Raya, Senin (2/11/2020).

Plt Kasatpol PP Kota Psp, Ali Ibrahim Dalimunthe, disampaikan Kabid Penegakan Perda Akhmad Sadiqin Siregar menyebutkan, selain merupakan agenda rutin, kegiatan ini dilaksanakan karena adanya PKL menggelar lapak dagangannya di area yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti, berjualan di badan jalan dan diatas Trotoar.

Baca Juga  Kodim 0313/KPR Gelar Serbuan Vaksinasi  Tahap II Di Desa Karya Indah Kec. Tapung

Kegiatan tim ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003, tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan, dan Perda No. 08 Tahun 2005,tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Sebutnya.

Dijelaskannya, kendati di masa pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap jalan. Akan tetapi, bukan berarti mengeyampingkan ataupun tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Perda, Jelasnya. 

Ia mengharapkan, seluruh PKL tertib aturan dan jika sudah diberi peringatan hendaknya para pedagang mematuhi setiap peraturan yang ada di Kota Psp ini, Harapnya. 

Baca Juga  Wali Kota Tutup Acara Festival Da'i Cilik Se Kota Padang Sidempuan

Diuraikannya, bahwa pihaknya selalu menyampaikan kepada para PKL supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Karena seperti diketahui bersama, bahwa peruntukkan trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan tempat PKL menggelar lapak dagangannya. Sedangkan peruntukkan badan jalan itu ialah bagi pengendara roda dua dan empat. Bukan sebagai tempat untuk aktivitas berjualan, Urainya. (k. Ikhfan ) 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Soal Tabungan Rp 42 Juta, Siswi Atau Sekolah Yang Benar?

Berita

Polsek Menukung,Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-75 Gelar Sunatan Massal Gratis

Berita

Program Ramadhan Berkah PLN Diminati, 3.834 Rumah Ibadah Manfaatkan Promo Diskon Tambah Daya

Berita

Kesepakatan Berujung Penangkapan, Wartawan Dikriminalisasi

Berita

PT. CMI Gunakan Tersus Pohon Nipah Dan Batang Kayu Pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Telok Melano.

Berita

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekontruksi Pembunuhan diMega Timur Dengan 43 Adegan

Berita

Fakta Terbaru Pelajar SMP di Blitar Bunuh Diri Bikin Begidik, Ternyata Bukan karena Rokok atau Bedak

Berita

Drs.Rapidin simbolon bagi bagi tali kasih.