Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Pemko Padangsidimpuan (Psp) melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan melakukan penertiban dan sosialisasi Perda bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) disejumlah titik seperti di Jalan Sutan Soripada Mulia, Imambonjol, Sultan Hasanuddin, dan Jalan Masjid Raya, Senin (2/11/2020).
Plt Kasatpol PP Kota Psp, Ali Ibrahim Dalimunthe, disampaikan Kabid Penegakan Perda Akhmad Sadiqin Siregar menyebutkan, selain merupakan agenda rutin, kegiatan ini dilaksanakan karena adanya PKL menggelar lapak dagangannya di area yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti, berjualan di badan jalan dan diatas Trotoar.
Kegiatan tim ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003, tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan, dan Perda No. 08 Tahun 2005,tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Sebutnya.
Dijelaskannya, kendati di masa pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap jalan. Akan tetapi, bukan berarti mengeyampingkan ataupun tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Perda, Jelasnya.
Ia mengharapkan, seluruh PKL tertib aturan dan jika sudah diberi peringatan hendaknya para pedagang mematuhi setiap peraturan yang ada di Kota Psp ini, Harapnya.
Diuraikannya, bahwa pihaknya selalu menyampaikan kepada para PKL supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Karena seperti diketahui bersama, bahwa peruntukkan trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan tempat PKL menggelar lapak dagangannya. Sedangkan peruntukkan badan jalan itu ialah bagi pengendara roda dua dan empat. Bukan sebagai tempat untuk aktivitas berjualan, Urainya. (k. Ikhfan )





