Viewer: 1482
1 0
Viewer: 1483
1 0

Home / Berita

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:48 WIB

PDAM Sambas Di Persoalkan Lembaga LP-KPK Sambas.

Viewer: 1484
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 14 Detik

KOMPAS Nasional.Com
Masa jabatan ,Pejabat Sementara/Pelaksana Tugas Direktur PDAM, Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

Kini sudah melebihi 6 (enam) bulan, dinilai oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Komisi Cabang Wilayah Hukum Kabupaten Sambas, telah melampaui waktu yang di sediakan, sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor. 7/2010 tentang PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas,jelas irawan selaku sekretaris LP-KPK.

Lanjutnya Irawan mengatakan, dengan ber’akhirnya masa jabatan Saudara. Asriadi, ST ,sesuai SK Bupati Sambas Nomor. 253/SETDA-EKONSDA/2019 tanggal. 18 April 2019.

Bupati menunjuk saudara Wastiadi sebagai Pejabat Sementara, dengan surat Keputusan Nomor. 254/SWTDA-EKONSDA/2019 tanggal. 18 April 2019,untuk masa jabatan 6 (enam) bulan.

Masa jabatan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda Nomor. 7/2010. Jelas irawan.

Urai Heri yawan ,Selaku Ketua LP-KPK kabupaten Sambas Menjelaskan ,bahwa permasalahan adanya dugaan pelanggran ,muncul ketika masa jabatan Pejabat Sementara teraebut berakhir.

Baca Juga  Akibat Dampak Pandemi Covid-19 RAPBD 2021 Hampir Sama Dengan APBD 2017

Bupati Sambas menerbitkan kembali Surat Keputusan Nomor. 659/EKONSDA/2019 tanggal. 15 Oktober 2019, melewati waktu 6 (enam) bulan yang disediakan sesuai Pasal 14 ayat (3) Perda Nomor. 7/2010 yang berbunyi “Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Dimana dalam Pasal selanjutnya , tidak terdapat ketentuan yang mengatur dapat menerbitkan kembali apabila masa jabatan Pejabat Sementara tersebut berakhir.

Demikian pula pada penjelasan Perda tersebut, tertulis sudah jelas sehingga tidak boleh ditafsirkan lagi,Jelas urai heriyawan.

Dari Hasil kajian LP-KPK, Komdis Wilkum Sambas, sangat tidak tepat kalau kebijakan Bupati Sambas tersebut dianggap sebagai diskresi, sebagaimana Pasal 1 angka 9 UU Nomor. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa pemerintahan di Kabupaten Sambas, tidak sedang mengalami gangguan kerena pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan, berkaitan penetapan Direktur definitif, terisi seluruhnya.

Disamping itu juga ,tidak terjadi kekosongan, hukum mengingat Perda Nomor. 7/2010 masih berlaku walaupun sedang dipersiapkan ,Perda pengganti yang kemudian ditetapkan yaitu Perda Nomor. 12/2019 yang, pengundangannya dilakukan pada tanggal. 31 Desember 2019.jelas urai Heriyawan.

Baca Juga  MASSA PENDEMO,SEBUT BUPATI TOBA PEMBOHONG

Pelaporan kepada Gubernur dengan surat Nomor. 12/LP-KPK/VII/2020 tanggal. 15 Juli 2020, merupakan aktualisasi dari Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) huruf i PP Nomor. 12/2017, setelah upaya sebelumnya melapor ke DPRD Kabupaten Sambas yang tidak menghasilkan suatu keputusan bagi LP-KPK Komdis Wilkum Kabupaten Sambas.

Heriyawan menegaskan, LP-KPK menilai permasalahan ini sangat urgen ,disamping terkait kepatuhan akan pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan Bupati tersebut, berpotensi pelaksanaan tugas dari Pejabat yang ditunjuk menjadi cacat hukum.

LP-KPK berharap Bapak Gubernur Kalimantan Barat, melakukan tindakan sehingga kemudian menjadi preseden dalam kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sambas di kemudian. Tegas Ketua LP-KPK Sambas. (PWR. Eddy)

Penulis :Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Temajuk Bersama Warga Lakukan Karya Bhakti Penimbunan Jalan*

Berita

SMP Negeri 2 Pangururan Ungkap Program Unggulan untuk Kualitas Pendidikan Terbaik di Tahun 2024 

Berita

Ketua MPR Zulkifli Hasan Datangi KPK

Berita

Bupati Tapanuli Utara Hadiri PAW Anggota DPRD.

Berita

Bersama Masyarakat Anggota Koramil Tebas, Laksanakan Kerja Bakti Masal Di Wilayah Binaan.

Berita

Bawakan Costum Simalungun, Natamia Purba Juara Predikat Best Traditional Costum di Ajang Duta Siswa Sumut 2021

Berita

Kwartir Cabang Samosir Gelar Peringatan HUT Ke-59 Pramuka

Berita

Inovatif dan Paripurna, Edi Sebut Masjid As Salam Sebagai Role Model