KompasNasional.com,Medan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akhirnya mengeluarkan surat pengaktifan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Arnita Rodelina Turnip di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Surat bernomor 820/ 8311/4.4.1/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Resman Saragih, dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan permintaan penjelasan secara langsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Selasa (31/7) lalu.
“Surat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembayaran tunggakan Arnita di IPB sebesar Rp 55 juta,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (2/8).
Abyadi menjelaskan, surat pengaktifan kembali BUD Arnita di IPB langsung ditindak lanjut dengan penyetoran uang sebesar Rp 55 juta melalui transfer dari Bank Mandiri.
“Terima kasih Pak JR, terima kasih Pak Bupati Simalungun. Terima kasih Kadis Simalungun, Pak Resman Saragih,” ucap Abyadi.
Diaktifkannya kembali Arnita sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun, bagi Ombudsman persoalan ini sudah selesai. Arnita Rodelina Turnip sempat dihentikan sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun tanpa alasan jelas.
Setelah Ibunda Arnita mengadukan persoalan yang dialami putrinya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pemkab Simalungun kembali menyertakan Arnita sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun di IPB. (Analisa/TR)