Mempawah Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Pemkab Mempawah menyalurkan bantuan kepada Partai Politik Tahun 2022. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mempawah kepada sepuluh Partai Politik dengan total sebesar Rp1.182.577.968 Senin (1/8/2022) di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.
Sepuluh parpol mendapat bantuan keuangan diantaranya PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura dan Partai Demokrat
Erlina mengatakan, parpol sangat berperan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia. Parpol memerlukan sumber daya dalam mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi rakyat dan harus dituntuk memberikan kontribusi dalam menyampaikan aspirasi rakyat dan mengedepankan kepentingan publik.
“Parpol tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit.
Anggaran dana parpol tidak dapat tercukupi, jika sumber keuangan hanya berasal dari internal parpol saja,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Erlina menyikapi hal ini Pemkab Mempawah telah mengimplementasikannya dalam keputusan Bupati Mempawah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Pemkab Mempawah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Mempawah di Pemilu Tahun 2019.
“Harapan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dengan adanya bantuan tersebut lebih menjaga dan mewujudkan kemandirian partai politik.
Disinilah nilai strategis bantuan dari negara, yaitu mampu menjaga dan memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat,” harap Erlina.
Selain itu, Erlina mengingatkan partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBN/APBD kepada BPK secara berkala 1 tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan demikian akuntabilitas pengelolaan keuangan masing-masing Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Mempawah pada Pemilu 2019, dapat dipertanggungjawabkan,”
Hasnan Sutanto






