Viewer: 930
0 0

Home / Berita / Reviews

Jumat, 10 Juli 2020 - 22:48 WIB

Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap, Pelakunya Karyawan Outsourcing Telkomsel

Viewer: 931
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 13 Detik

Kompasnasional | Polisi menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Tersangka FPH (27) merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka FPH yang bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

Kemudian, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.

“Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste. Sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter,” kata Reinhard di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Reinhard mengatakan bahwa tersangka FPA bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.

Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

Baca Juga  MK Sentil KPU Tetapkan-Umumkan Hasil Pilbup Timor Tengah Selatan Beda Tanggal

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel.

Baca Juga  Jadwal dan Lokasi Vaksinasi COVID-19 di Medan Pekan Ini, Januari 2023

Dia memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas,” ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan,” tuturnya.

Dia memastikan Telkomsel akan terus berkomitmen memberikan perhatian serius untuk menangani keluhan pelanggan. Andi juga meminta maaf kepada Denny Zulfikar Siregar terkait bocornya data pribadi aktivis media sosial tersebut ke publik.

“Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini,” tuturnya. (AC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

POLRES MELAWI LAKUKAN PENERTIPAN LALULINTAS DAN PROTKES*

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Melepas Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ Ke- 29 Tahun 2022

Berita

Universitas HKBP Nomensen Medan Gelar Seminar Pergeseran Paradigma Manajemen SDM

Asahan

Muhammadiyah – USAID Adakan Vaksinasi Masal di Asahan

Berita

Inklusi Sosial dan Inovasi, Kunci Juara Perpustakaan Tingkat Nasional

Berita

SOSOK MAYAT WANITA TERBARING DAN TERBUNGKUS DENGAN SPRAI

Berita

PANGDAM I BB KUNJUNGI TOBA DAN ZIARAH KE MAKAM PAHLAWAN NASIONAL RAJA SM.RAJA XII

Berita

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Meresmikan Bumdes Gema Kapaal” Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh