Viewer: 1588
0 0
Viewer: 1589
0 0

Home / Berita

Selasa, 24 November 2020 - 19:15 WIB

PEMBANGUNAN GEDUNG, DAN BANGUNAN RUANG OPERASI RSUD , SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN 1 ILEGAL.

Viewer: 1590
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional. com. Kayong Utara
Berdasarkan hasil konfirmasi pada (23/11/2020), kepada Ade Irma Sari Kasi pelaksanaan dan pengendalian penataan ruang,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.

Ade Irma Sari saad dikonfirnasi kompasnasional.com pada (23/11/2020), diruangan kerjanya menjelaskan bahwa , untuk Pembangunan Gedung,  dan Bangunan Ruang Operasi RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 Sukadana,  tidak ada diterbitkan rekomendasi penyesuaian lahan kata Ade Irma Sari.

Terkait dengan pekerjaan Pembangunan Gedung , dan Bangunan Ruang Operasi RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 Sukadana Syarif Rahmad Rida setap perizinan 1 DPMPTSP Kabupaten Kayong Utara, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya pada (23/11/2020) menjelaskan kepada kompasnasional. com bahwa , untuk Pembangunan Gedung , dan Bangunan Ruang Operasi RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 Sukadana belom ada diterbitkan  IMB-nya.

Baca Juga  Kunker DPW Gian Syafriudin Di Kubu Raya Disambut Hanggat oleh Para Pengurus*

Adapun material yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung, dan Bangunan Ruang Operasi RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1, berdasarkan penjelasan Ir. Nur Hasmi Efendi selaku pihak pelaksana PT. ANUGRAH BAYUARYA PERKASA mengatakan bahwa, material cuary pasir, papan mal,  kayu cerucuk dibeli dari masyarakat setempat ungkapnya.

Menurut  Abdul Rani Ketua Forum Pengawal Pelaksanaan Pembangunan (FP3)Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat mengatakan bahwa, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002,tentang bangunan gedung, yang telah dijelaskan pada BAB IV pasal 7 ayat (2) bahwa persyaratan administrarif bangunan gedung , sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah,  status kepemilikan bangunan gedung,  dan izin mendirikan bangunan sesuai dengan pasal 39 undang undang Nomor 28 Tahun 2002  ayat (1) huruf c  bahwa , bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga  Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Bersaing Ketat dengan Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Sesuai dengan undang undang Abdul Rani meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak SAT POL PP Kab. Kayong Utara untuk bertindak sebagaimana pembangunan menara pandang di pantai pulau Datok yang sempat dihentikan kegiatannya  agar penegakan hukum tidak tebang pilih kata Abdul Rani.

Penulis : Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Bus ALS Ke­celakaan dan Terbalik bawa 5 WNA Kebangsaan Banglades

Berita

Gubernur Kalbar Melepas Kontingen Atlit Mengikuti PON XX di Papua

Berita

Bupati tapsel meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak di SDN 101234 Kilang Papan, Kecamatan Sipirok,

Berita

TOBA DIGOYANG, AYAH BEJAT CABULI ANAK KANDUNGNYA
Ket:Foto//Kabid Paud Diknas Siantar

Berita

Ditengah Covid-19Kabid Paud Dikdas Siantar: US Secara Online Tetap Dilaksanakan

Berita

Bupati Sosialisasikan SKB 4 Menteri ke Para Tenaga Pendidik Di Tapsel

Arsip

Wabup Berharap Program CSR Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita

Dandim Sintang Hadiri Milad Majlis Dalailul Khoirot Isyfa’lana