Home / Berita

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:38 WIB

Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Viewer: 385
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari stimulus yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025 mendatang. Apalagi mengingat kondisi dari daya beli kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang yang tengah menurun.

“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Airlangga mengatakan, bantuan ini akan berlaku untuk pegawai di sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta. Selain itu, juga dioptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Keracunan MBG Masih Terjadi, Dosen UGM Sorot Ganti Rugi dan Tata Kelola

“Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

Airlangga mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga.

Baca Juga  ALONG TAMPUNG KAYU ILEGAL , APARAT PENEGAK HUKUM (APH) TIDAK BERKUTIK

“Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makanan bergizi,” sambungnya.

Airlangga juga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Beberapa stimulus pun digelontorkan untuk mendorong daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok hingga bantuan UMKM.

“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya seluruhnya untuk sejahterakan masyarakat,” ujarnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tutup Lomba Open Turnamen Sampan Bidar Terbesar Di Provinsi Kalimantan Barat

Berita

Wabup Kapuas Hulu Gelar Ramah Tamah Bersama Persatuan Sepak Bola ASN Pemprov Kalbar U40

Berita

Salurkan Subsidi Listrik Rp 457 Triliun, Negara Hadir Bantu Kurangi Beban Hidup Rakyat Kecil

Berita

Wabup Kapuas Hulu Ajak Warga Tanam Pohon

Berita

Integrasikan Seluruh Aplikasi Untuk Mempermudah Layanan

Berita

Kunker Menkes RI dan Kapolri di Wilayah Perbatasan Entikong

Berita

Mulai Malam Ini Hingga 14 Hari Ke Depan,Aktivitas Malam Di Batasi

Berita

Wali Kota Sidempuan Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Anggota Korpri Wilayah Tabagsel dan Tapteng