Home / Berita

Senin, 14 Juni 2021 - 17:05 WIB

PEJABAT PENGADAAN PERKIMLH KETAPANG BAGI -BAGI PROYEK DENGAN OKMUM DPRD KETAPANG.

Viewer: 1382
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 48 Detik

Daptar paket proyek PPK Uti Eddy Candra

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,diduga keras Safarudin bagi -bagi paket proyek dengan okmum Anggota DPRD Ketapang berinisial MG.

Safarudin. ST saat dikonfirmasi Kompas Nasional.com pada (8/6/21) ,diruangan kerjanya Safarudin. ST menjelaskan bahwa paket pekerjaan barau shetpile Jalan lingkukangan Gang Madin 1(satu) Desa Sei. Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Ketapang, Pembangunan Rabat beton Jalan Lingkungan Pondok Pasantren Hidaya Tullah Gang Dua Bersaudara Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Jalan Lingkungan Gang Wahyu Jalan Medan Pertanian Desa Sukabaru Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Rabat beton Jalan Lingkungan pemukiman Gang Ismail 1(satu) RT. 06 Desa Sei. Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Ketapang dan Peningkatan Jalan RT. 03 dusun Dua Desa Ulak Medang Kecamatan Muara Pawan Ketapang sebanyak 5 paket pekerjaan tersebut adalah benar milik anggota DPRD kabupaten Ketapang berinisial MG kata Safarudin. ST.

Terkait dengan pekerjaan itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PERKIMLH Kabupaten Ketapang adalah saudara UTi EDDY CANDRA, A. Md yang merupakan seorang suaminya MG Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Baca Juga  Tekan Angka Stunting Di Kota Pontianak Melalui Intervensi Gizi

Sedangkan Surat Keputusan Kepala PERKIMLH Ketapang Nomor. 84/PERKIMLH-A/2021 tentang penunjukan PPK yang dikantongi oleh UTI EDDY CANDRA, A. Md diduga keras tidak memenuhi setandar administrasi sesuai dengan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor. 027/1198/PBJ-A Hal Penegasan Kedudukan PA/KPA dalam Pengadaan Barang /Jasa oleh karena itu merujuk pada ketentuan tersebut maka ditegaskan bahwa PA memiliki kewenangan melekat untuk melakukan penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang /Jasa kewenangan tersebut dapat dilimpahkan hanya kepada KPA pada Unit SKPD namun tidak dapat dilimpahkan kepada ASN lainnya Karena saudara Uti Eddy Candra hanya memiliki golongan D. 3 bukan S. 1

Surat Keputusan Penunjukan PPK yang diterbitkan Kadis PERKIMLH dapat dikatakan cacat hukum dan sarat dengan kepentingan Kadis PERKIMLH Serta memaksakan kehendak, dikarenakan telah mengkangkangi Surat Gubernur Kalimantan Barat. dalam penunjukan PPK.

Untuk mengetahui apa yang telah di katakan oleh Safarudin bahwa 5 paket pekerjaan proyek itu adalah milik MG anggota DPRD Ketapang. Kompas Nasional.com.telah menghubungi MG melalui WhatsApp pada (14/6/21) meminta kesedian waktunya MG untuk ketemu guna kepentingan konfirmasi namun tidak dijawab oleh MG.

Selain itu Kompas Nasional.com lanjut menghubungi Kadis PERKIMLH H. DENNERY melalui WhatsApp meminta waktu untuk menghadap ternyata H. DENNERY menjawab mengatakan lagi rapat dan lanjut sampai sore WA aja kata H. DENNERY.

Baca Juga  Wagub Kalbar H.Ria Nosan ingatkan Para Jemaah Agar Selalu Makmurkan Masjid

Terkait dengan 5 paket pekerjaan yang telah dikatakan oleh Safarudin milik anggota DPRD Ketapang MG. Salah satu warga masyarakat Ketapang Iswandi mengatakan bahwa sesuai dengan undang – undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo undang -undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 setiap orang yang dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian ngara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Berdasakan undang -undang tersebut Iswandi mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Polres Kabupaten Ketapang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak yang terkait dengan masalah itu seperti Safarudin, Kadis PERKIMLH , PPK dan MG Anggota DPRD Ketapang. guna untuk menyelamatkan keuangan Negara kata Iswandi.

( Abd. Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Bakal Boikot Aktivitas Galian C Ilegal di Gane Barat

Berita

Launching Pelepasan Perdana Bibit Jeruk Sejiram Ke Kalimantan Selatan

Berita

20 pemain PSMS tanda tangani kontrak

Berita

Pemerintah Kabupaten Samosir Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya

Berita

Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dr (Can) Oloan Paniaran Nababan, S.H. M.H, Menghadiri RAKERDA Ke-II PDI-Perjuangan Sumatera Utara

Berita

Pangdam XII/Tpr dan TCC Jelajahi Alam Kubu Raya*

Berita

Walikota P.Sidimpuan Salurkan Bansos Beras 108 Ton ke KPM

Berita

Sat Binmas Polres Samosir Bagikan Alat Kebersihan Sambut Hari Bhayangkara ke-78