Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Sebagai wujud kepedulian dampak pandemi Covid-19, Bantuan Komunikasi (Bankom) Garuda Kota Pematangsiantar menyalurkan 100 paket sembako kepada para pekerja media atau insan pers di kota Pematangsiantar Minggu, (22/8/21) sekira pukul 14.00 WIB.
Acara yang digelar di depan kantor Bankom Garuda Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar yang di hadiri puluhan insan pers berjalan dengan baik dengan tetap menerapkan prokes.
Penyaluran bantuan Bankom Garuda Pematangsiantar tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja media (Pers) yang terdampak Pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4.
Dalam sambutannya Ketua Bankom Garuda Joni Monang Siregar menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap insan pers di tengah pandemi dan dampak PPKM level IV di Siantar serta sekaligus mengurangi beban akibat dampak PPKM yang sedang berlangsung di kota Siantar.
Ke depan, lanjut Joni Monang juga berharap PPKM ini bisa turun level, dan segera kembali normal seperti biasanya. Kita juga minta support dari teman- teman dan berencana akan menggelar kembali baksos sejenis.
Disampaikannya, setiap hari Bankom Garuda juga mendatangi pos penyekatan dan menyuplai snack dan air mineral kepada petugas. ujar Joni Monang Siregar.
Hal senada juga di sampaikan Wakil ketua Bankom Garuda 2 Tohap manurung, bahwa apa yang bisa kami berikan hari ini, mudah-mudahan bisa membantu kita sesama jurnalist di Siantar ini. Jangan nilai besar atau banyaknya yang diberikan, inilah keiklasan hati kami yang bisa kami berikan kepada sesama jurnalist.
“Kita berikan 100 paket sembako yang terselenggara berkat kerja sama dengan Alumni SMA Sultan Agung 1998,” terangnya.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh pengurus Bankom Garuda, Raja Hasoegi Timbul Panjaitan, Tohap Manurung, Tagor Leo Sitohang dan lainnya.
Di mana hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran (SE).
Di dalam SE Wali Kota bernomor 440/4013/VIII/2021 yang diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 tersebut, ada diatur mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
SE bernomor 440/4013/VIII/2021 yang diteken Wali Kota Pematangsiantar pada tanggal 10 Agustus 2021, mulai berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Toni Tambunan.






