SAMOSIR Jejak Nasional – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Jeremia Sinuraya, menyatakan bahwa Lapas yang dipimpinnya kini berada dalam kondisi yang sangat mendesak dan mendasar, sehingga sudah tidak layak lagi digunakan sebagai fasilitas pemasyarakatan. Pernyataan ini disampaikannya pada hari Selasa (28/10/2025) di Lapas Pangururan.
Keluhan Jeremia Sinuraya muncul setelah Lapas Pangururan menjadi sorotan nasional menyusul insiden tewasnya narapidana Armi Siregar akibat pengeroyokan sesama warga binaan beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada dua masalah krusial yang harus segera ditangani:
1. Masalah Overcapacity dan Lahan Sempit
Faktor utama ketidaklayakan Lapas adalah karena lokasinya yang terlalu sempit dan telah memicu kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) yang ekstrem.
“Lapas Pangururan ini sudah tidak layak lagi digunakan. Selain lokasinya yang terlalu sempit, sehingga terjadi overcapacity (kelebihan kapasitas),” ujar Jeremia Sinuraya.
Kondisi overcapacity ini disinyalir menjadi salah satu faktor tidak langsung yang meningkatkan gesekan dan potensi konflik di antara warga binaan, seperti yang terjadi pada kasus Armi Siregar.
2. Berdekatan dengan Pemukiman Warga
Masalah kedua yang dikemukakan Kalapas adalah lokasi Lapas yang terlalu rapat dengan pemukiman warga. Kedekatan ini menimbulkan kerentanan keamanan dan kesulitan pengawasan yang optimal.
Menyikapi kedua masalah struktural ini, Kalapas Jeremia Sinuraya berharap instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi Lapas Pangururan.
Tuntutan Kalapas:
- Perhatian Serius: Kalapas mengharapkan adanya perhatian yang serius dari Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Daerah setempat.
- Relokasi: Solusi jangka panjang yang diisyaratkan adalah relokasi Lapas ke lokasi baru yang lebih luas, aman, dan jauh dari pemukiman padat penduduk.
Pernyataan Jeremia Sinuraya ini menjadi alarm kuat bagi pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan merumuskan kebijakan relokasi Lapas di Samosir demi menjamin keamanan dan hak-hak dasar warga binaan serta ketertiban lingkungan sekitar. (JJN/01)








