Kubu Raya Kalbar,KOMPAS NASIONAL- bertempat di Mapolres Kubu raya mengelar Press Release sejumlah kasus Tindak Pidana dan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh kabagops Polres Kubu Raya Akp Hoerrudin, S.I.K di damping kasatreskrim dan kasatnarkoba didepan awak media yang tergabung dalam Mitra Jurnalis Kubu Raya. (10/11/2021).
Dalam gelar pres release satresnarkoba dihadiri juga dari kejaksaan negri mempawah, BNNK kubu raya dan dinas kesehatan kubu raya.
Kabagops Polres Kubu Raya Akp Hoerrudin, S.I.K saat membuka gelar press release menjelaskan”hari ini (10/11/2021).
Polres kubu raya mengelar press release pengungkapkan kasus narkoba dengan jumlah tersangka 5 (lima) Orang dan satu tersangka tidak kita hadirkan karena dibawah umur.
Dari pengungkapan para pelaku adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 48,22 gram, dan barang bukti lainnya seperti handphone, alat timbang” jelas kabag.
“Dan untuk kasus Pidana kita berhasil ungkap 2 kasus dibulan oktober 2021 yaitu kasus cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar dan kasus pencurian dengan pemebratan di wilayah sungai raya dan diketahui bahwa tersangka pencurian ini merupakan residivis dengan kasus yang sama baik diwilayah kubu raya maupun wilayah kota Pontianak” sambung Hoerrudin.
Ditempat yang sama Iptu Batman Pandia PS kasatresnarkoba membenarkan jika dari kelima tersangka ada yang masih dibawah umur.
Keterlibatan anak dibawah umur ini, dia beli sabu terus di jual kembali pada orang yang mesan di daerah sungai raya dalam tapi saat kita tangkap pembelinya ini tidak ketemu,” ungkap Iptu Batman.
Iptu Batman menjelaskan,Jika anak dibawah umur berinisial RA (16th) ini sudah tidak bersekolah, dan juga tidak bekerja, Anak ini mengaku tidak bekerja dan sudah setahun edarkan sabu kepada pasien atau orang yang membeli barang haram tersebut,” tutupnya.
Diakhir kabagops juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten kubu raya agar menjauhi yang Namanya narkoba karena akan merusak generasi bangsa kedepanya
Dan dirinya juga meminta kepada masyarakat jika ada yang mengetahui adanya peredaran narkoba dan tindak pidana lainya agar segera melaporkan ke Polres Kubu Raya atau kantor kepolisian terdekat.
Selanjutnya kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu disaksikan oleh tersangka dan pihak BNN Kubu Raya, dinas kesehatan serta kejaksaan negri didepan para awak media Kubu Raya.
Hasnan Sutanto.







