Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara mendatangi Kota Psp (Padangsidimpuan), Rabu (7/4/2021).
Ombudsman hadir, untuk mendorong agar mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau terhadap standar pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Psp.
Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution,SH dikesempatannya menyampaikan, sesungguhnya aturan main dalam menyusun standar pelayanan minimal (SPM) daerah telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 mengenai SPM.
Dan peraturan tersebut jelas menyebutkan bahwa, pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara “Setidaknya SPM ini dirancang dan disusun untuk mencapai kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat.
Dan sudah jelas, Pemerintah baik eksekutif dan legislatif bertanggung jawab untuk penyusunan SPM tersebut. Dan kepala daerah sebagai pimpinan daerah, tidak hanya bertanggung jawab namun menjadi kepala dalam setiap rangkaian proses penyusunan SPM tersebut,” Ujar Walikota saat membuka sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan di lingkungan Pemko Psp, di Emerald Hall Hotel Mega Permata Kota Psp, Rabu (7/2/2021). (K Ikhfan)







