Home / Headline News

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:40 WIB

Ombdusman: Aisha Weddings Rusak Generasi Muda Indonesia

Viewer: 386
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional l Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut kemunculan jasa penyedia pernikahan Aisha Weddings merusak generasi muda Indonesia. Jasa pernikahan tersebut menganjurkan pernikahan muda mulai usia 12 sampai 21 tahun.

“Aisha Weddings merusak tatanan kaum muda Indonesia, sebab saat ini pemerintah, tokoh agama dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan perkawinan anak, perdagangan anak melalui perkawinan,” kata Ninik melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Ninik mengatakan kemunculan Aisha Weddings kembali menyuburkan diskriminasi gender di Indonesia. Ninik menegaskan,negara sedang berupaya melakukan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama perempuan dan anak.

Baca Juga  Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang Layangkan Somasi Terbuka Kepada Dr.Hotman Paris Hutapea

Perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya dan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU perlindungan anak,” kata Ninik.

Menurut Ninik, tindakan Aisha Weddings dalam memfasilitasi perkawinan anak, dapat dikenakan pasal berlapis.

Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, berlapis dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Aisha Weddings juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, karena dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Baca Juga  Bareskrim Ringkus DPO Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon

“Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas terkait hal tersebut, tidak harus menunggu laporan masyarakat,” ujarnya.

Aisha Weddings merupakan penyedia jasa layanan pernikahan yang viral di media sosial. Mereka mempromosikan nikah usia 12-21 tahun, nikah siri, dan poligami.

Jasa tersebut banyak mendapat teguran dan kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah mengadukan Aisha Weddings ke kepolisian karena dianggap meresahkan dan melanggar peraturan.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Halsel Terbaik Pertama Kategori Kelola Keuangan Daerah, Disusul Ternate dan Maluku Utara

Headline News

Fraksi-fraksi Besar di MPR, Termasuk PDIP, Tolak Jabatan Presiden 3 Periode

Berita

Tokoh Kristiani Sepakat Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia

Berita

Coronavirus: Malaysia memberlakukan kuncian dari Rabu hingga 31 Maret

Berita

Sopir Truk Tangki CPO Gelapkan Muatannya, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

Headline News

43 Jemaah Haji Asal Pematangsiantar Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air 29 Juli 2022

Headline News

Pemkab Simalungun Gelar Pisah Sambut Kapolres Simalungun

Headline News

Dukung UMKM Lokal, Wanatiara Persada Sabet Penghargaan Dari Kementerian Investasi