Home / Headline News

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:40 WIB

Ombdusman: Aisha Weddings Rusak Generasi Muda Indonesia

Viewer: 395
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional l Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut kemunculan jasa penyedia pernikahan Aisha Weddings merusak generasi muda Indonesia. Jasa pernikahan tersebut menganjurkan pernikahan muda mulai usia 12 sampai 21 tahun.

“Aisha Weddings merusak tatanan kaum muda Indonesia, sebab saat ini pemerintah, tokoh agama dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan perkawinan anak, perdagangan anak melalui perkawinan,” kata Ninik melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Ninik mengatakan kemunculan Aisha Weddings kembali menyuburkan diskriminasi gender di Indonesia. Ninik menegaskan,negara sedang berupaya melakukan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama perempuan dan anak.

Baca Juga  Muncul Virus Baru di China Selain COVID-19, Membunuh Hitungan Jam

Perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya dan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU perlindungan anak,” kata Ninik.

Menurut Ninik, tindakan Aisha Weddings dalam memfasilitasi perkawinan anak, dapat dikenakan pasal berlapis.

Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, berlapis dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Aisha Weddings juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, karena dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Baca Juga  Lions Club Golden Estate Menyalurkan APD dan Sembako Melalui Polres Batu Bara Untuk Masyarakat dan Tim Medis

“Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas terkait hal tersebut, tidak harus menunggu laporan masyarakat,” ujarnya.

Aisha Weddings merupakan penyedia jasa layanan pernikahan yang viral di media sosial. Mereka mempromosikan nikah usia 12-21 tahun, nikah siri, dan poligami.

Jasa tersebut banyak mendapat teguran dan kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah mengadukan Aisha Weddings ke kepolisian karena dianggap meresahkan dan melanggar peraturan.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Stabilitas Sektor Jasa Kisangani RI hingga Akhir November Masih Terjaga

Daerah

Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan

Headline News

Kejari Kampar Terima 15 Pelimpahan Kasus yang Didominasi Kasus Narkoba
Foto Ilustrasi

Berita

Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas Berpegangan Tangan
Ket:Foto//Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf,SH,SE,M.Pd,MH,CTLA,Med (foto istimewa)

Headline News

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf akan Surati Anies hingga Jokowi

Berita

Sering Terjadi Kasus Pemukulan Antar Santri, Begini Sikap Petinggi Ponpes Al – Utsaimin Desa Ridan Permai Bangkinang Kota

Headline News

Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian

Headline News

Pasi Ops Satgas Yonif 645/Gty Hadiri Rapat Usulan Pemindahan Lokasi Pemeriksaan Ekspor Impor Barang, Usulan Penyediaan Tempat Lost And Found Barang dan Evaluasi Sterilisasi PLBN Entikong