Home / Berita

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:37 WIB

Hotman Paris: Insting Saya Bilang Irjen Teddy Tak Akan Divonis Mati

Viewer: 212
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi sidang vonis kasus narkoba hari ini. Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Apalagi, kata Hotman, kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.

“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.

Hotman menyebut beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.

Baca Juga  Bersihkan Lingkungan, Upaya Hubdam XII/Tpr Hidup Sehat

“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.

“Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun,” imbuhnya.

Dituntut Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Baca Juga  Muncul Petisi 25 Ribu Orang Minta Budi Arie Tak Mundur dari Menkominfo

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

(YG/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

MAKI Nilai Harusnya Terdakwa Korupsi APD Covid Dihukum Mati

Berita

Wawako Sidempuan Buka Rapat Koordinasi Regsosek 2022

Berita

Najar Amin Terpilih Aklamasi PAC Marancar, Ini Pesan Ketua MPC Tapsel
Begal motor - Foto ilustrasi

Berita

Aksi Begal Bersenjata Ini Terekam CCTV dan Viral, Polisi Bergerak

Berita

Sorotan MA hingga KY di Aksi Walkout HRS Demi Kehormatan Pengadilan

Berita

Sosialisasi Pengamanan Barang Milik Negara Dan Pengembalian Pungsi Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak

Berita

Bupati Tapsel Sesalkan Ada Aparat Pemerintahan Yang Terlibat Narkotika

Berita

Pendukung Habib Rizieq Menyerang Polisi, Dibalas Tembakan, 6 Orang Tewas