Viewer: 1222
0 0

Home / Berita

Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:06 WIB

Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kamp ar

Viewer: 1223
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kampar(Riau), KompasNasional – Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, pada pukul 14.00 WIB. Rombongan Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang sampai di Mako Polres Kampar di Jalan. Prof. M. Yamin. SH Bangkinang langsung diterima oleh Kapolres Kampar AKBP Kholid SH dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Beri Juana SIK. Adapun perihal dalam Observasi Mapolres Kampar tentang awal permulaan penyelidikan sampai berkas di limpahkan ke Jaksaan Negeri Kampar.

 

Kapolres Kampar AKBP M.Kholid SIK menerangkan semua pengaduan bisa di terima dan ada berkas yang prioritas untuk diselesaikan, karena telah lengkap alat dan barang buktinya, untuk perkara yang belum terrealisasi mungkin masih dalam proses itu hanya waktu saja ucapnya.

Baca Juga  Desa Sipungguk dan Desa Siabu Kecamatan Salo Seleksi Bakal Calon Kades

 

Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar diruang pemeriksaan dari urutan pemberkasan dan selanjutnya membawa mahasiswa melihat beberapa tahanan yang di titip di Rutan Mapolres Kampar. 

 

Adapun rombongan dari Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kampar di pimpin langsung oleh Dosen Suhendri S.H., M.H yang sehari bekerja sebagai kepala kejaksaan Negeri Kampar. 

 

Setelah melihat para tahanan yang di titipkan di Rutan Mapolres Kampar mahasiswa melaksanakan sesi foto bersama. 

 

Pada pukul 16.20 WIB meninggalkan Mapolres Kampar selanjutnya rombongan menuju Kantor Hukum/Law Office Boy Gunawan, SH & Assoviate yang beralamat di Jln. Agus Salim Bangkinang Kota, rombongan di terima langsung oleh saudara *Boy Gunawan, SH & Associate,* banyaknya masukan yang diberikanoleh bapak Boy Gunawan, SH tentang bagaimana kedudukan Atvokat sekarang ini. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Baca Juga  Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal dan diikuti seluruh Pejabat Struktural, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

 

 Pada pukul 17.40 WIB Rombongan sampai la dinpenghujung kegiatan dan pihak Boy Gunawan,SH mempersilahkan kalau adik adik mahasiswa ingin memperdalam ilmu ke Atvokat disini dengan senang hati akan membantu prosesnya dan dilanjutkan dengan sesi foto.

 

Sumber : Windu UPTT

Editor   : Fan

 

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
50 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Melayu Betanjak Kota Pontianak Gelar Acara Buka Bersama

Berita

Kreativitas Anak Tabagsel yang digelar Tabagsel Share yang bertemakan “mengenal dan melestarikan budaya Tabagsel yang agamis

Berita

Surat Sakti Dari Sekda Halsel Berpotensi Temuan Dana Desa

Berita

Gubernur Kalbar Kembali Tinjau Proses Pembangun RSUD Soedarso

Berita

Produktif Di Tengah Pandemi, Edi Ajak Warga Tanam Pohon

Berita

Kisruh Dualisme di Tubuh Pertina Medan, Puluhan Massa Unjuk Rasa di KONI Medan

Berita

Warga Kapuas Hulu Antusias Ikut Vaksin Massal

Berita

Tingkatkan Kerjasama TNI dan BUMN, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan GM PT. PLN Wilayah Kalbar