Viewer: 1258
0 0

Home / Berita

Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:06 WIB

Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kamp ar

Viewer: 1259
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kampar(Riau), KompasNasional – Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, pada pukul 14.00 WIB. Rombongan Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang sampai di Mako Polres Kampar di Jalan. Prof. M. Yamin. SH Bangkinang langsung diterima oleh Kapolres Kampar AKBP Kholid SH dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Beri Juana SIK. Adapun perihal dalam Observasi Mapolres Kampar tentang awal permulaan penyelidikan sampai berkas di limpahkan ke Jaksaan Negeri Kampar.

 

Kapolres Kampar AKBP M.Kholid SIK menerangkan semua pengaduan bisa di terima dan ada berkas yang prioritas untuk diselesaikan, karena telah lengkap alat dan barang buktinya, untuk perkara yang belum terrealisasi mungkin masih dalam proses itu hanya waktu saja ucapnya.

Baca Juga  Tingginya Angka Kasus Covid-19 di Kampar, Bupati Kampar Keluarkan Perbub Pendisiplinan Taat Prokes

 

Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar diruang pemeriksaan dari urutan pemberkasan dan selanjutnya membawa mahasiswa melihat beberapa tahanan yang di titip di Rutan Mapolres Kampar. 

 

Adapun rombongan dari Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kampar di pimpin langsung oleh Dosen Suhendri S.H., M.H yang sehari bekerja sebagai kepala kejaksaan Negeri Kampar. 

 

Setelah melihat para tahanan yang di titipkan di Rutan Mapolres Kampar mahasiswa melaksanakan sesi foto bersama. 

 

Pada pukul 16.20 WIB meninggalkan Mapolres Kampar selanjutnya rombongan menuju Kantor Hukum/Law Office Boy Gunawan, SH & Assoviate yang beralamat di Jln. Agus Salim Bangkinang Kota, rombongan di terima langsung oleh saudara *Boy Gunawan, SH & Associate,* banyaknya masukan yang diberikanoleh bapak Boy Gunawan, SH tentang bagaimana kedudukan Atvokat sekarang ini. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Baca Juga  Meningkatnya Kasus Covid-19 Di Tapung Hilir. Polsek Tapung Hilir Tingkatkan Upaya Pencegahan

 

 Pada pukul 17.40 WIB Rombongan sampai la dinpenghujung kegiatan dan pihak Boy Gunawan,SH mempersilahkan kalau adik adik mahasiswa ingin memperdalam ilmu ke Atvokat disini dengan senang hati akan membantu prosesnya dan dilanjutkan dengan sesi foto.

 

Sumber : Windu UPTT

Editor   : Fan

 

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
50 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wawako Buka Acara Program Pendataan Keluarga Tahun 2021 Kota Psp

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Agama Di Perbatasan

Berita

Kelola Anggaran Dengan Baik, Kodam XII/Tpr dan Brigif 19/KH Terima Penghargaan dari DJPb Prov. Kalbar

Berita

Muskotkab Aspekindo Diharapkan Hasilkan Pengurus yang Bisa Bersinergi dengan Pemko Siantar

Berita

Modus Pasang Jimat, Dukun Palsu di Kecamatan Kembayan Cabuli 3 Korbannya

Berita

Kodam XII/Tpr Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Berita

TKN: Infrastruktur yang Dibangun Jokowi Bisa Dirasakan 10 Tahun Kemudian

Arsip

WNI Tewas di Sydney, Dibunuh Bekas Jaringan Bali Nine