Viewer: 1202
0 0

Home / Berita

Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:06 WIB

Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kamp ar

Viewer: 1203
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kampar(Riau), KompasNasional – Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, pada pukul 14.00 WIB. Rombongan Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang sampai di Mako Polres Kampar di Jalan. Prof. M. Yamin. SH Bangkinang langsung diterima oleh Kapolres Kampar AKBP Kholid SH dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Beri Juana SIK. Adapun perihal dalam Observasi Mapolres Kampar tentang awal permulaan penyelidikan sampai berkas di limpahkan ke Jaksaan Negeri Kampar.

 

Kapolres Kampar AKBP M.Kholid SIK menerangkan semua pengaduan bisa di terima dan ada berkas yang prioritas untuk diselesaikan, karena telah lengkap alat dan barang buktinya, untuk perkara yang belum terrealisasi mungkin masih dalam proses itu hanya waktu saja ucapnya.

Baca Juga  Sekitar 100 Personel Dikerahkan Evakuasi Heli Basarnas yang Jatuh

 

Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar diruang pemeriksaan dari urutan pemberkasan dan selanjutnya membawa mahasiswa melihat beberapa tahanan yang di titip di Rutan Mapolres Kampar. 

 

Adapun rombongan dari Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kampar di pimpin langsung oleh Dosen Suhendri S.H., M.H yang sehari bekerja sebagai kepala kejaksaan Negeri Kampar. 

 

Setelah melihat para tahanan yang di titipkan di Rutan Mapolres Kampar mahasiswa melaksanakan sesi foto bersama. 

 

Pada pukul 16.20 WIB meninggalkan Mapolres Kampar selanjutnya rombongan menuju Kantor Hukum/Law Office Boy Gunawan, SH & Assoviate yang beralamat di Jln. Agus Salim Bangkinang Kota, rombongan di terima langsung oleh saudara *Boy Gunawan, SH & Associate,* banyaknya masukan yang diberikanoleh bapak Boy Gunawan, SH tentang bagaimana kedudukan Atvokat sekarang ini. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Baca Juga  Tangis Ibu Pengamen Salah Tangkap Usai Praperadilan Ditolak: Tak Adil

 

 Pada pukul 17.40 WIB Rombongan sampai la dinpenghujung kegiatan dan pihak Boy Gunawan,SH mempersilahkan kalau adik adik mahasiswa ingin memperdalam ilmu ke Atvokat disini dengan senang hati akan membantu prosesnya dan dilanjutkan dengan sesi foto.

 

Sumber : Windu UPTT

Editor   : Fan

 

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
50 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Forkopinca Angkola Timur Sebagai Narasumber Kegiatan Wawasan Kebangsaan

Berita

Guna Menghasilkan Lulusan Yang Kompeten, SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Laksanakan Pemagangan Guru di IDUKA

Berita

DPRD Psp Gelar Rapat Paripurna Nota Keputusan LKPJ APBD TA 2019

Berita

Sosok Tetty Melina Lubis, Jenderal Perempuan di Lingkungan TNI AD

Berita

Wakil Gubernur Kalbar Dampingi Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad di Masjid Agung Mempawah

Berita

Jam Pimpinan, Waka Polres Melawi Ungatkan Personel Untuk Menjaga Institusi Polri

Berita

Kembali Terjadi Kecelakaan Di Jalan Provinsi Ng Pinoh- Sintang

Berita

Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Pelepasan Kafilah MTQ Ke -XXX Tingkat Kabupaten.