Home / Berita

Rabu, 3 Maret 2021 - 11:55 WIB

Nyaru Jadi Kajari, Pria di Surabaya 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar

Viewer: 427
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional l Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap AS (38 tahun) di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur, karena menyaru sebagai jaksa. Membawa istri dan dua anaknya, ia kemudian menginap di hotel selama hampir dua bulan dan ogah membayar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathurrohman, menjelaskan kedok jaksa gadungan itu terbongkar setelah pihak hotel tempat AS menginap melapor ke Kejari Surabaya. Tim pun bergerak dan menangkap AS saat bersama istrinya di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya Barat, Senin malam, 1 Maret 2021.

Berdasarkan data dihimpun, AS menginap di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat bersama istrinya, TYO, dua anaknya masing-masing berinisial GRA, dan sopir yang sekaligus berperan sebagai ajudan gadungan AS berinisial BT. Untuk meyakinkan orang, AS juga membawa seragam Kejari Surabaya dan tongkat komando, laiknya seorang kepala kejaksaan.

Baca Juga  Bupati Buka Pameran Mini UMKM Bersama Asosiasi Pengusaha Tepung Serbaguna Asahan.

Berdasarkan laporan aduan dari hotel, AS belum membayar kekurangan tagihan menginap di hotel tersebut sebesar lebih dari Rp38 juta. AS juga ogah membayar uang ganti rugi kerusakan televisi di kamar yang disewa sebesar Rp4 juta. Saat ditagih hotel, AS mengaku belum bisa membayar karena LHKPN miliknya masih dibekukan.

Ketika ditagih kembali, AS malah mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi karena status si owner adalah WNA. Karena ancaman itulah pemilik dan manajemen hotel ketakutan.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Serahkan Qurban Sapi Bantuan Presiden RI

Akhirnya, hotel melapor ke Kejari Surabaya dan ditangkaplah si AS. Saat itulah diketahui ia adalah jaksa gadungan.

Fathurrohman menuturkan, dari penangkapan AS, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya KTP AS yang tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil, seragam, atribut, dan tongkat komando kejaksaan yang palsu. Petugas juga mengamankan kartu tanda anggota (KTA) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur palsu dari tangan sopir AS, yakni BT.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Fathurrohman. (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bos Pertamina beberkan alasan perombakan direksi

Berita

Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Dikerjakan, Jalan Sultan Hamid II akan Dilebarkan 

Berita

Rombak Kantor Bupati Kapuas Hulu Jadi Gedung Pelayanan Satu Atap

Berita

Wagub Kalbar Ria Norsan Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi di Kantor Bupati Mempawah

Berita

LINTAS SEKTORAL GELAR RAKER OPERASI KETUPAT 2022 JELANG IDUL FITRI 1443

Berita

Polres Samosir Amankan 9 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2024

Berita

Nakes RS di Sidoarjo Ini Gelar Upacara HUT RI dengan Baju Hazmat

Berita

Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang