Home / Berita

Rabu, 3 Maret 2021 - 11:55 WIB

Nyaru Jadi Kajari, Pria di Surabaya 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar

Viewer: 440
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional l Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap AS (38 tahun) di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur, karena menyaru sebagai jaksa. Membawa istri dan dua anaknya, ia kemudian menginap di hotel selama hampir dua bulan dan ogah membayar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathurrohman, menjelaskan kedok jaksa gadungan itu terbongkar setelah pihak hotel tempat AS menginap melapor ke Kejari Surabaya. Tim pun bergerak dan menangkap AS saat bersama istrinya di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya Barat, Senin malam, 1 Maret 2021.

Berdasarkan data dihimpun, AS menginap di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat bersama istrinya, TYO, dua anaknya masing-masing berinisial GRA, dan sopir yang sekaligus berperan sebagai ajudan gadungan AS berinisial BT. Untuk meyakinkan orang, AS juga membawa seragam Kejari Surabaya dan tongkat komando, laiknya seorang kepala kejaksaan.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Listrik, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Dan PLN Gotong Rotong Bersihkan Jalur Listrik Perbatasan.

Berdasarkan laporan aduan dari hotel, AS belum membayar kekurangan tagihan menginap di hotel tersebut sebesar lebih dari Rp38 juta. AS juga ogah membayar uang ganti rugi kerusakan televisi di kamar yang disewa sebesar Rp4 juta. Saat ditagih hotel, AS mengaku belum bisa membayar karena LHKPN miliknya masih dibekukan.

Ketika ditagih kembali, AS malah mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi karena status si owner adalah WNA. Karena ancaman itulah pemilik dan manajemen hotel ketakutan.

Baca Juga  Polres Nias Selatan Laksanakan Razia Masker Dan penegakan operasi Yustisia

Akhirnya, hotel melapor ke Kejari Surabaya dan ditangkaplah si AS. Saat itulah diketahui ia adalah jaksa gadungan.

Fathurrohman menuturkan, dari penangkapan AS, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya KTP AS yang tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil, seragam, atribut, dan tongkat komando kejaksaan yang palsu. Petugas juga mengamankan kartu tanda anggota (KTA) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur palsu dari tangan sopir AS, yakni BT.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Fathurrohman. (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Samosir Rayakan HUT RA Kartini 143

Berita

POLRES HUMBANG HASUNDUTAN, PANGGIL PEMILIK PERUSAHAAN GALIAN KABEL LISTRIK

Berita

Disela Dialog Kerukunan Beragama, Bupati Bersyukur Masyarakat Tapsel Selalu Rukun dan Kompak Mendukung Pembangunan

Berita

Pemko Psp Gelar Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Kepada Para Pahlawan

Berita

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Hari Ini

Berita

Paripurna pembahasan APBD Pemkab Nias Selatan Tahun 2021 disetujui bersama ditandai dengan Pendatanganan Berita Acara antara DPRD dan Pemkab Nias Selatan

Berita

Anggota Parlemen Belanda Marah Kapal Perangnya Dijarah di Indonesia

Berita

PANDEMI SEGERA BERAKHIR, ANTISIPASI KONFLIK HUKUM TANGGUNG JAWAB NEGARA JIKA PANDEMI BERAKHIR