Home / Berita

Rabu, 3 Maret 2021 - 11:55 WIB

Nyaru Jadi Kajari, Pria di Surabaya 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar

Viewer: 403
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional l Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap AS (38 tahun) di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur, karena menyaru sebagai jaksa. Membawa istri dan dua anaknya, ia kemudian menginap di hotel selama hampir dua bulan dan ogah membayar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathurrohman, menjelaskan kedok jaksa gadungan itu terbongkar setelah pihak hotel tempat AS menginap melapor ke Kejari Surabaya. Tim pun bergerak dan menangkap AS saat bersama istrinya di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya Barat, Senin malam, 1 Maret 2021.

Berdasarkan data dihimpun, AS menginap di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat bersama istrinya, TYO, dua anaknya masing-masing berinisial GRA, dan sopir yang sekaligus berperan sebagai ajudan gadungan AS berinisial BT. Untuk meyakinkan orang, AS juga membawa seragam Kejari Surabaya dan tongkat komando, laiknya seorang kepala kejaksaan.

Baca Juga  Bupati Tapsel Buka Pengajian Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumut Zona Tiga

Berdasarkan laporan aduan dari hotel, AS belum membayar kekurangan tagihan menginap di hotel tersebut sebesar lebih dari Rp38 juta. AS juga ogah membayar uang ganti rugi kerusakan televisi di kamar yang disewa sebesar Rp4 juta. Saat ditagih hotel, AS mengaku belum bisa membayar karena LHKPN miliknya masih dibekukan.

Ketika ditagih kembali, AS malah mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi karena status si owner adalah WNA. Karena ancaman itulah pemilik dan manajemen hotel ketakutan.

Baca Juga  Bahas Persiapan Penyaluran Bantuan, Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Bersama Panglima TNI

Akhirnya, hotel melapor ke Kejari Surabaya dan ditangkaplah si AS. Saat itulah diketahui ia adalah jaksa gadungan.

Fathurrohman menuturkan, dari penangkapan AS, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya KTP AS yang tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil, seragam, atribut, dan tongkat komando kejaksaan yang palsu. Petugas juga mengamankan kartu tanda anggota (KTA) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur palsu dari tangan sopir AS, yakni BT.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Fathurrohman. (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Disindir Kalah Jumlah Follower dengan Ayu Ting Ting, Begini Jawaban Menohok Dewi Perssik

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Tengang Bripka Dwi Janter Menghimbau Warga Untuk Berhati-hati*

Berita

Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun

Berita

PT AR Bangun Menara Pandang Setinggi 31,5 Meter

Berita

Jogging Bareng Hotman Paris, Sandiaga Dinasihati Jangan Jadi “Buaya Darat”

Berita

Respon Cepat Kepala DLH Pematangsiantar Atasi Keluhan Warga Soal Sampah Liar

Berita

Bupati Sintang, Jarot Buka Kejuaraan Voli Antar Desa Se-Kayan Hulu

Berita

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Saat Puncak Musim Hujan di Jatim