Home / Berita

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:02 WIB

Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun

Viewer: 464
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional l Citibank yang berkantor pusat di Newyork, AS, melakukan kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan.

Bank raksasa itu melakukan kesalahan transfer senilai 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Setelah salah transfer, sayangnya Hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan tak mengizinkan Citibank untuk memulihkan dana hampir setengah miliar dollar AS yang secara tidak sengaja ditransfer ke salah satu kreditur bank, perusahaan kosmetik Revlon

Awalnya Citibank berniat mengirimkan hanya 8 juta dollar AS untuk pembayaran bunga kepada Revlon.

Namun Citibank secara tidak sengaja mentransfer hampir 100 kali lipat dari jumlah itu, termasuk 175 juta dollar AS ke dana lindung nilai.

Baca Juga  Tim Gugus Tugas Covid-19, Nyatakan 4 Orang PDP di Asahan, 2 Diantaranya Positif Corona

Secara keseluruhan, Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon.

Untuk bisa mendapat dana itu kembali, perbankan akhirnya mengajukan gugatan pada Agustus.

Namun, mereka masih belum menerima 500 juta dollar AS dari 10 firma penasihat investasi setelah salah transfer.

Bagaimana di Indonesia?

Menarik mundur setahun belakangan, fenomena salah transfer ini sempat terjadi di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata. Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.

Baca Juga  Walikota Beserta Forkopida Kota Psp Panen Bibit Bawang Merah Penangkaran Di Desa Joring Natobang

Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.

Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis ketentuan tersebut.(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jembatan Gantung Penghubung 2 Dusun di Desa Menunuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Ambruk

Berita

Kab Melawi Adil Pantas dan Hebat Terima Penghargaan WTP atas LKPD 2021 Dari Kementerian Keuangan

Berita

Bupati Tapsel Lepas Ribuan Benih Ikan di Lubuk Larangan Batang Tura

Berita

Parluhutan Napitupulu, melalui Kuasa Hukumnya Eljones Simanjuntak, SH Sampaikan Bantuan Kepada Anak Korban Pembunuhan

Berita

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur Pimpin Personel Patroli Cipta Kondisi Malam Hari

Berita

Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan Situasional

Berita

Anies Baswedan Kerahkan Juru Sita Tagih Pajak Mobil Mewah

Berita

Wali Kota Irsan Efendi Nasution Hadiri HUT APEKSI Ke 22 di Bandar Lampung