Home / Berita

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:02 WIB

Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun

Viewer: 476
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional l Citibank yang berkantor pusat di Newyork, AS, melakukan kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan.

Bank raksasa itu melakukan kesalahan transfer senilai 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Setelah salah transfer, sayangnya Hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan tak mengizinkan Citibank untuk memulihkan dana hampir setengah miliar dollar AS yang secara tidak sengaja ditransfer ke salah satu kreditur bank, perusahaan kosmetik Revlon

Awalnya Citibank berniat mengirimkan hanya 8 juta dollar AS untuk pembayaran bunga kepada Revlon.

Namun Citibank secara tidak sengaja mentransfer hampir 100 kali lipat dari jumlah itu, termasuk 175 juta dollar AS ke dana lindung nilai.

Baca Juga  Siswi SMK Diperkosa Tetangga Saat Pingsan

Secara keseluruhan, Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon.

Untuk bisa mendapat dana itu kembali, perbankan akhirnya mengajukan gugatan pada Agustus.

Namun, mereka masih belum menerima 500 juta dollar AS dari 10 firma penasihat investasi setelah salah transfer.

Bagaimana di Indonesia?

Menarik mundur setahun belakangan, fenomena salah transfer ini sempat terjadi di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata. Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.

Baca Juga  Wagub Kalbar Hadir Acara Pratik Baik ANPK Secara Virtual Yang Di Buka Langsung Presiden,Ir.H.Joko Widodo

Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.

Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis ketentuan tersebut.(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KAPOLRES LAKUKAN PENGECEKAN LANSUNG PADA KONDISI SPEED BOOT DINAS

Berita

Kapolda Kalbar Sidak PT Wilmar Cahaya Indonesia, Cek Produksi dan Pendistribusian Minyak Goreng

Berita

Bupati Dan Unsur Forkopimda Tapsel Laksanakan Sholat Idul Adha 1441 H Di Masjid Nurul Iman Angkola Muaratais

Berita

Bupati Samosir Launching Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS

Asahan

Satu Orang Karyawan BRI Cabang Airjoman Positif Corona

Berita

Menjadikan Pangkalan Indah Dan Rapi, Anggota Koramil 04/Jawai, Lakukan Pembenahan Dan Perawatan

Berita

Prabowo Juga Lantik Gubernur Kalsel hingga Ketua Harian DPN Hari Ini

Berita

Polres Bandara Akan Sita Dokumen Proyek Underpass Bandara Soetta