Kompasnasional.com,Toba. Satnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap peredaran Narkotika di kabupaten Toba.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sahabu tersebut berawal dari penangkapan pelaku RRM (37) oleh Satnarkoba Polres Toba di Desa Patane Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Hal ini dibenarkan oleh Polres Toba melalui Kasubag Humas Iptu Pol.Bungaran Samosir Selasa (15/3/2022) dan juga ada keterlibatan 2 (dua) orang oknum personil Polres Toba,sebut Kabag Humas .
Namun status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
Dijelaskan, penangkapan MPP (28) dan NPS (26) merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan R.R.M alias Karlo, Kamis (10 Februari 2022) minggu lalu.
Karlo saat ini di Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua oknum personel Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu seberat 2,68 gram yang di ambil dari Karlo sebagai barang bukti.
Sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda, yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika, ” tegas Bungaran.
Kabag Humas juga menegaskan bahwa keterlibatan oknum Polisi tersebut sesuai arahan pimpinan dari mulai Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,tegasnya.
Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia, kata Iptu Pol Bungaran Samosir mengahiri.( LamS)






