kompasnasional.com | NIAS UTARA – Ketua LSM NCW Kabupaten Nias Utara Taliia Gea meminta kepada Inspektorat dan Jaksa segera memeriksa pengelolaan Dana Desa Tahun 2006 yang diduga sarat dengan penyelewengan di Kabupaten Nias Utara.
Hal ini disampaikannya, baru-baru ini di Lotu. Dikatakan, marak pengaduan masyarakat terkait proyek Dana Desa. Misalnya, pengaduan masyarakat Desa Ombolata Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, tentang dugaan tindak pidana korupsi atas
penyelewegan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016 berdasarkan surat tanggal 08 Desember 2016 kepada Kajari Gunungsitoli Nias cq Kasi Pidsus Gunungsitoli, namun sejauh ini tak ada tindaklanjutnya.
Beberapa kronologi permasalahan dan penyelewengan pada pelaksanaan fisik bangunan yang dilaporkan sangat akurat, namun pelakunya hampir tak tersentuh.
Padahal penyelewengan dimaksud sangat fatal, misalnya harga pasir yang telah ditetapkan Rp480.000 per mobil. Sedangkan yang digunakan oleh tim pelaksana adalah pasir laut dengan harga Rp150.000 per mobil.
Dugaan korupsi atas selisih harga diperkirakan sebesar Rp27.720.000. Kemudian mengenai ketebalan rabat beton yang telah ditetapkan 15 cm. Namun yang dilaksanakan tidak sesuai ketebalan dan selisih kerugian negara diperkirakan sebesar Rp42.000.000.
Selanjutnya tinggi pondasi rabat beton yang telah ditetapkan 20 cm. Sedangkan yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana 10-15 cm sehingga diperkirakan kerugian negara sebesar Rp20.000.000.
Camat Afulu Yasama Gea sebagai PJ Kepala Desa Ombolata Afulu Kabupaten Nias Utara, pernah mengambil dana Desa tersebut dari tangan Bendahara Desa, katanya untuk kepentingan pribadinya tanpa bermusyawarah di tingkat Desa.
Ketika itu, kegiatan proyek sempat macet dan masyarakat (pekerja) menganggur selama beberapa minggu disebabkan anggaran telah habis.
Dari laporan itu, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp139.720.000. Saat Kasi Pidsus pada Kejari Gunungsitoli di konfirmasi Awak Media di ruang kerjanya menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi Dan Desa Ombolata Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
Ketika di kofirmasi kepada Kepala Inspektur Kabupaten Nias Utara di ruang kerjanya mengaku menunggu anggota inspektorat turun ke lapangan meninjau langsung kondisi proyek.
“Bukan hanya Desa Ombolata Afulu saja bermasalah, tapi hampir 11 Desa yang saya limpahkan pada bulan Oktober 2017 ini ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” tandasnya.
Sementara itu warga masyarakat Desa Ombolata Afulu sebagai pelapor Tali’ia Gea, Hasatulo Waruwu sebagai Ketua BPD, Darianus Lahagu sebagai pendamping laporan, Fotuho Zendrato sebagai Wakil Ketua BPD, Marniat Waruwu sebagai BPD dan Alizaro Zendrato sebagai Tokoh Masyarakat meminta Bupati Nias Utara, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera menindaklanjuti laporan warga ini.
“Kami masyarakat Desa Ombolata Afulu mempertanyakan dimana dana tersebut apakah masih ditangan Kepala Desa yang baru Artinus Waruwu atau masih belum diambil dari Bank Negara? Pasalnya, 60 persen saja anggaran Dana Desa Ombolata Afulu Tahun 2016 yang digunakan, masih tersisa 40 persen lagi,” sebut para pelapor (Tim)








