Home / Berita / Daerah / Kriminal

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:28 WIB

Nasib Tragis Bayi Pasangan Pelajar di Lampung, Dilahirkan Lalu Dibunuh

Viewer: 659
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Bandar Lampung, Jejaknasional.com – Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi warga yang melihat pasangan remaja yang di mana wanitanya melahirkan bayi di sebuah gardu di kawasan Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya, Rabu (15/3/2023).

Mendapati laporan warga, polisi pun datang ke lokasi dan mendapati keduanya tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa bayi malang tersebut dalam kondisi tak bernyawa.

Tim pun langsung membawa bayi tersebut ke bidan terdekat hingga diketahui kondisinya sudah tewas. Sedangkan saya ibu bayi langsung dirawat.

Atas peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penggalian informasi dengan meminta keterangan beberapa saksi.

“Dari saksi-saksi yang kami mintai keterangan, akhirnya terungkap bahwa JN pelajar yang juga ayah dari bayi tersebut melakukan serangkaian tindakan yang akhirnya membuat bayi tersebut meninggal dunia,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga  Menkopolkam: PPN 12 Persen Batal Naik, Hadiah Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Dalam aksinya, JN mencekik, membekap hingga mencolok mulut bayinya tersebut hingga meninggal. “Jika dari keterangan para saksi, JN yang mencekik, menutup mulut serta mencolok mulut bayi tersebut,” tandasnya.

“Motifnya karena dia takut ketahuan pihak sekolah dan takut dikeluarkan, dia malu,” kata Iptu Riki.

Sementara, dari keterangannya, pihak keluarga JN sudah mengetahui pacarnya YA tengah mengandung, namun pihak keluarga YA belum tahu.

“Keluarga JN tahu, dan siap bertanggung jawab. Namun pihak keluarga YA belum mengetahui kehamilan putrinya,” terang dia.

Baca Juga  Danantara Siapkan Rp 20 Triliun buat Bikin Peternakan Ayam

Status YA yang merupakan ibu bayi saat masih sebagai saksi. Kini ia tengan tengah menjalani perawatan jalan dirumahnya.

“Ibunya (YA) menjalani rawat jalan, statusnya sebagai saksi. Karena hasil pemeriksaan dia tidak terlibat dalam peristiwa itu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, JN di jerat dengan pasal 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(hen/dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Amien: Akan Saya Laporkan 2 Tokoh Besar Terlibat Korupsi ke KPK

Berita

Karya Bakti Satkowil,Koramil Serawai Gandeng Masyarakat Bangun Bak Sampah

Berita

Penuh Keakraban Babinsa Parit Baru Lakukan Komsos Bersama Pembuat Perahu Tradisional

Berita

Kapolda Kalbar Ikuti Upacara HUT Polairud Ke-71 Secara Virtual di Aula Arnavat Ditpolairud Polda Kalbar

Berita

Shalat Idul Adha 1441 H Di Tapsel Terapkan Protokol Kesehatan

Berita

Ultah ke-55 Syarif Machmud Alkadrie Bagikan Sembako

Berita

Kelompok Tani Seoulina Samosir Mendapat Bantuan Pembangunan Bangsal

Berita

PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik untuk Sukseskan Rangkaian HUT RI ke-77