Viewer: 1441
0 0

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2020 - 17:49 WIB

Nasib Teguh Syahputra Ginting Selain Tegan Kiri Diamputasi Asuransi, JKK dan Santunan Cacat Tetap Belum Dibayar PT ABPU

Viewer: 1442
0 0
Terakhir Dibaca:5 Menit, 32 Detik

Kompas Nasional I Siantar

Nasib Teguh Syahputra Ginting putra Anggota TNI Serda Lili selain kehilangan tangan kirinya karena kecelakaan kerja, Ia mengalami perlakuan tidak manusiawi dari PT Agung Beton Persada Utama (ABPU) yang beroperasi di Jalan Medan Km 7, Kota Pematangsiantar.

Perlakuan tidak manusiawi  yang dialami Teguh Syahputra Ginting terbukti dengam belum dibayarkannya Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari  BPJS Ketenaga Kerjaan dan santunan cacat tetap  dari PT ABPU sejak kejadian 15 April 2020 hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada Selasa (29/09/2020) lalu.

Kepada Kompasnasional.com. Teguh Syahputra Ginting mengatakan, bahwa Ia bekerja di PT ABPU sejak tanggal 04/10/2019 dengan melamar usai tamat dari SMA.

“Saya bekerja  di PT ABPU pas tanggal (04/10/202O)  setahun dengan kontrak kerja 6 tahun dengan.gaji Rp75.000/hari dan dibayarkan dua minggu sekali.” kata Teguh. pada  Sabtu (03/10/2020) di Warung Hitam Putih Jalan MH.Sitorus.

Menurutnya, perusahaan PT. ABPU yang bergerak di bidang Ready Mix atau cor beton enggan bertanggungjawab menyelesaikan klaim Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS, Santunan dan konpensasi dari PT ABPU.

Lewat orang tuanya  Serda Lili Ginting telah melaporkan kasusnya ke Polres Siantar pada Selasa (29/10/2020). Katan Lili,  Ia berharap lewat pelaporan ini dapat menemui titik terang atas musibah yang menjadikan anak ketiganya cacat permanen.

Sebelumnya, Teguh dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (01/10/2020) sudah menjelaskan kejadian pilu yang dialaminya ketika bekerja di perusahaan pada 15 April 2020 sekita pukul 11.15 WIB.

“Waktu itu saya lagi bersihkan belting conveyor (karet mesin) yang sudah robek, rusak. Pas lagi membersihkan tiba-tiba mesinnya hidup, disitu la tangan saya tergulung,” kata Teguh.

Teguh  bercerita, kalau belting conveyor harus dibersihkan setiap saat lantaran kondisinya yang sudah rusak. Jika dibiarkan tanpa dibersihkan bakal mempengaruhi hasil produksi.

“Jadi begini bang sebenarnya beltingnya itu sudah tidak layak pakai. Kalo tidak dibersihkan rusaknya bisa makin parah, dan membersihkannya itu juga sebenarnya bukan tugas kami.

“Itu tugas orang bengkel,  memang waktu kami kerja pengawasnya marga Aruan nyuruh kami bersihkan kalau belting uda jorok. Jadi kami inisiatif sendiri, ” ungkapnya.

Terkait dengan kejadian itu, perusahaan dianggap lalai dalam menjalankan SOP.

Ayah Teguh, Serda Lili menyampaikan pasca kejadian anaknya dilarikan ke RS Vita Insani danbmendapatkan perawatan sementara. Tak lama kemudian dirujuk ke RS Murni Teguh untuk diamputasi tangan kirinya.

Baca Juga  Tiket Kereta buat Mudik Lebaran Bisa Dibeli Mulai Besok

“Habis operasi sekitar dua minggu lah dirawat di Murni Teguh, lalu pulang ke rumah, ” kata Serda Lilindentan.menyebut mereka tinggal  di Asrama Rindam.

Lebih lanjut Serda Lili mengatakan, ada dugaan pihak perusahaan lalai dalam menjalankan Standar Operaaional Perusahaan (SOP) serta mengabaikan tanggungjawab terhadap anaknya yang sudah kehilangan tangan.

Sebab sampai kini santunan terhadap Teguh urung terealisasi meski berjalan sudah berjalan lima bulan sejak kejadian.

“Sampai sekarang belum ada santunan. Alasan perusahaan setelah beberapa kali kominikasi lagi dalam proses. Prosesnya ini yang tidak jelas. Memang perrnah disampaikan santunan dari perusahaan sekitar Rp 10 Juta. Tapi rasanya kurang pantas jumlah segitu, saya tidak pernah minta berapa nilainya. Harapan saya kasih lah yang terbaik, dari kondisi anak saya cacat seumur hidup pantas gak segitu jumlahnya?,” ujarnya.

Menurutnya dari BPJS Ketenaga Kerjaan juga belum ada keluar santunan asuransi meski sudah beberapa kali komunikasi dengan pihak BPJS.

UU BPJS dan JKK yang Diabaikan

Sebagai informasi, jaminan sosial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”).

Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dalam hal ini, PT ABPU sebagai pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.

Namun kuat dugaan,  bahwa PT ABPU sebagai pemberi kerja telah  tidak mendaftarkan pekerjanya (Teguh Syahputra Ginting) sesuai aturan pada BPJS sejak diterima bekerja.

Fakta yang disampaikan Teguh adalah Ia bekerja di PT ABPU sejak 04 Oktober 2019. Ini berarti tidak ada perbedaan antara pekerja tetap (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan pekerja kontrak (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Sedangkan tetkait dengan kecelakaan kerja yang dialami Teguh Syahputra Ginting, maka ini berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dimana  setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK.

Baca Juga  Anggota DPRD Provsu Fraksi PDI-P Syahrul Siregar Kunjungi Kecamatan Sayur Matinggi Tapsel

Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, salah satunya adalah santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap.

Yang dimaksud dengan “cacat sebagian anatomis”, “cacat sebagian fungsi”, dan “cacat total tetap” adalah sebagai berikut

1. Cacat sebagian anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

2. Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

3. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan cacat. Santunan cacat untuk cacat sebagian anatomis sebesar: % sesuai tabel x 80 x upah sebul

Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.

Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa.

Atas dasar itu lah pihaknya melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. “Hari Selasa kemarin kita buat laporan danbTeguh belum ada diperiksa,” ujarnya.

Sementara, Rusli, HRD PT Agung Beton Persada Utama  menepis tudingan soal tanggungjawab perusahaan.

Rusli mengaku pihak sedang mengupayakan Asuransi dari BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Itu lagi diurus BPJS Ketenagakerjaan. Dari awal kecelakaan kita uda masukkan dia  ke BPJS  Ketenaga Kerjaan, uda diurus ke rumah sakit.

Dari BPJS Ketengakerjaan lagi proses ke rumah sakit. Dan kita tetap tanya. Soalnya sekarang masa pandemi ini.  Bukan kita gak ngurus. Saya juga sudah bilang sabar dulu. Gajinya juga masih sampai saat ini masih kita bayar,” katanya.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Pelaksanaan Kunjungan BNN-RI

Berita

Jelang HUT ke-251, Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan

Berita

Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Desa Kirin Nangka

Arsip

Gagal Saat Mendarat, 2 Penerjun TNI AU Tewas di Halim
Foto ilustrasi vaksin booster astrazeneca

Berita

5 Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Medan Pekan Ini

Berita

Dikecam Karena ‘Cuma’ Tuntut 1 Tahun Bui Penyerang Novel Baswedan, Jaksa Agung Buka Suara

Berita

Piala Presiden: Borneo FC Dekati Eks Gelandang Real Madrid