Home / Berita

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:00 WIB

MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan, 178 Siswa Peserta PKL SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Viewer: 550
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Sebanyak 178 siswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Swasta Teladan Pematangsiantar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi para  siswa peserta PKL dari kecelakaan kerja, sebab dalam melakukan setiap pekerjaan di lapangan risikonya cukup besar.

Kepala SMK Swasta Teladan Pematangsiantar, Sudarlian SPd,MSi didampingi Wakasek Kurikulum dan Ketua Kompetensi Keahlian dalam keterangannya mengatakan, Bahwa kerja sama ini merupakan yang pertama kalinya, khusus untuk siswa PKL, sebelumnya para siswa diikutsertakan ke pihak asuransi BUMN. Namun, karena sesuatu hal dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketika mengetahui BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat ringan, akhirnya kami pun bersedia untuk melakukan kerja sama ini. Karena memang, sangat penting bagi kami dalam memberikan pelayanan, keamanan serta kenyamanan kepada para siswa disini”tutur Sudarlian Rabu,(27/10/2021).

Oleh karena itu kami sangat menyambut baik atas kerja sama ini, hal ini juga sekaligus menjawab anjuran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor  421.5/1032/BID.P.SMK/II/2018.

Baca Juga  Kapolres Kapuas Hulu Pimpin OPS Kepolisian Kapuas 2021

Sudarlian juga berharap kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar kedepannya dapat mengembangkan kerjasamanya dengan mendukung program link and super match 8+i  di SMK.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan  Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana didampingi Evi Wirda Ningsih Kasi Kepesrtaan mengatakan, jaminan sosial yang didapatkan para siswa PKL tersebut ada dua program, yaitu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Perlindungan ini merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Pekerja magang, baik dari sekolah maupun instansi lain, wajib diberikan perlindungan minimal dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya disela penandatanganan MoU kerja sama dengan SMK Swasta Teladan Pematangsiantar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar.

Andi Widya Leksana juga  mengatakan, Bahwa yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan adalah pihak penyuplai tenaga kerja magang ataupun perusahaan. “Para peserta PKL ini dibawah tanggung jawab sekolah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka selama masa PKL,” katanya.

Baca Juga  Junta Myanmar Berupaya Kuras Dana USD1 Miliar di Bank AS

Ia menjelaskan, para peserta PKL tersebut terdaftar dalam kepesertaan yang bersifat sementara, sehingga, pihak sekolah cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan untuk  siswa. “Temporary (sementara) sifatnya, selama mereka masih PKL. Bisa satu bulan, dua bulan atau, sesuai dengan masa pelaksanaan PKL yang ditetapkan sekolah, ia berharap, adanya kerja sama antara SMK Swasta Teladan Pematangsiantar dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam memberikan perlindungan kepada anak didiknya.

 “Tentu kami berharap kerjasama ini juga dapat dilakukan oleh sekolah-sekolah lain untuk mendaftarkan anak didiknya ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan kualitas keimanan, prajurit dan ibu Persit Kodim 1206/Psb terima Bintal.

Berita

Diperbatasan Lawan Covid-19 Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Dan Satgas PPKM

Berita

Bupati Samosir Bersama Danrem 023/KS Secara Resmi Tutup Karya Bhakti TNI Kodim 0210/TU di Desa Bonandolok Kabupaten Samosir

Arsip

iPhone Anda bisa diretas?

Berita

Kewaspadaan Pada Liburan Panjang

Berita

Kodim Sambas Seleksi Administrasi Penerimaan Komcad TNI AD Tahun 2021

Berita

Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Tutup

Berita

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang