Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah sejak Bulan Juli 2021. Salah satunya adalah Kota Pematangsiantar yang sempat menduduki posisi di level IV.
Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM tersebut, Pemerintah mulai menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos). Salah satunya adalah Kartu Keluarga Sejahtera alias KKS yaitu bantuan sosial pangan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah sebesar Rp. 200 ribu.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematangsiantar, Pariaman Silaen, pada Selasa (9/11/21).
“Bantuan kartu sembako ini dari pusat sebesar Rp 200.000 selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember. Dengan target penerima sebanyak 7.649 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Pariaman melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan, bahwa kartu sembako PPKM yang diberikan tersebut seyogyanya sudah diberikan pada masyarakat Kota Pematangsiantar. “Namun, hingga kini, belum ada yang sudah di salurkan. Dikarenakan nama – nama peserta untuk kartu KKS tersebut baru keluar dari BRI,” ucap Pariaman.
Padahal, berulang kali Dinas Sosial P3A Pematangsiantar mempertanyakan hal tersebut pada pihak Bank BRI yang merupakan salah satu dari empat bank pelat merah yang ditunjuk melakukan penyaluran program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Dinsos meminta agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“Kami selalu tanya pada pihak Bank BRI, kapan, kapan, bansos itu akan dibagikan, kalau belum ada nama – nama peserta untuk penerima kartu KKS tersebut,” katanya.
“Akhirnya, kami sudah mendapatkan nama – nama KPM yang akan menerima KKS. Karena data tersebut baru keluar dari BRI dan saat ini kita sedang menjadwalkan penyaluran KKS sembako PPKM terlebih dahulu. Jangan sampai ada kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” terang Pariaman.
Mengingat ini sudah masuk Bulan November, bagaimana mekanisme penyaluran program tersebut? Apakah dipotong bulan yang sudah berlalu?
“Tidak ada pemotongan apapun itu. Tentang jadwal penyalurannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI. Yang pasti ini tetap harus tuntas 6 bulan. Bisa jadi, bulan ini langsung dibagi selama 3 bulan. atau secara berkesinambungan menjadi tiap 2 bulan dahulu dibagikan. Begitu selanjutnya hingga Desember,” jelas Pariaman.
Dia juga menambahkan, tidak semua warga bisa memperoleh bantuan itu. Penerima KKS adalah yang sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS). Jadi, mereka yang mendapatkan KKS ini adalah keputusan dari pusat, bukan dari pemerintah daerah.
Toni Tambunan






