Home / Berita

Selasa, 25 Januari 2022 - 08:10 WIB

Menyikapi pernyataan Edi Mulyadi Cs yang sedang Viral sejumlah Ormas di kabupaten Sintang Audensi dengan kapolres Sintang dan menyampaikan pernyataan sikap bersama.

Viewer: 367
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 13 Detik

Sintang Kalbar, Kompasnasional.com -Menanggapi pernyataan Edi Mulyadi CS sejumlah Ormas di kabupaten Sintang menyambangi Mapolres Sintang Senin, 24-01-2022 dan beraudiensi langsung Dengan Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, SH, M.I.K sekaligus menyampaikan Pernyataan sikap ormas di kabupaten Sintang terkait pernyataan yang sedang viral tersebut.

Ormas yang Hadir dalam Audensi tersebut :

  1. Ketua DAD Kab. Sintang (Jeffray Edward SE, M. Si)
  2. Aliansi Anak Peladang
    ( Andreas)
  3. Forum Gempung Ketungau ( Andreas)
    4.Ormas Bala Dayak (Yohanes, J Fernando, S.Kom)
    5.Ormas Forum Demokrasi (Bpk. Erasmus Endi Dacosta)
  4. Ormas Ikatan Keluarga Besar Dayak Uud Danum (Bpk.
    Fx.Murnianto)

7.Ormas Forum Komunikasi Budaya Senganan (Bpk. K.Anwar)
8.Ormas Persatuan Dayak Linoh (Bpk. Fransiskus)
9.Koordinator Temenggung Dayak Kab.Sintang (Bpk. Drs.Andreas Calon)
Adapun isi dari pernyataan sikap yang di tandatangi dan di cap oleh semua element ormas yang hadir adalah :
I.Mengutuk dan mengecam dengan keras atas pernyataan dan ucapan bapak Edy Mulyadi dan kawan-kawan tersebut yang kata-kata dan kalimatnya terdapat 3 hal, yaitu :
1.Kalimantan tempat Jin buang Anak.
2.Kalimantan pasar Kuntilanak /Genderuwo
3.Kalimantan adalah Monyet.

Baca Juga  Kasnan dan Asner Silalahi Bagikan Daging Kurban di Sumber Jaya

II. Pernyataan Edy mulyadi dan kawan-kawan tersebut sudah jelas menghina, merendahkan harkat, martabat kami masyarakat Kalimantan.

III. Pernyataan bapak Edy Mulyadi dan kawan-kawan tersebut telah merusak tatanan nilai masyarakat Kalimantan.
IV.Maka atas pernyataan Edy mulyadi tersebut, kami menyatakan dan menuntut untuk segera di ambil tindakan dan penegakan hukum yang terhitung 1 (satu ) kali 24 jam, terhitung mulai hari senin, 24 Januari 2022 Berupa :

  1. Meminta pihak POLRI dan TNI untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata kepada bapak Edy Mulyadi dan kawan-kawan.
  2. Minta kepada Dewan Adat Dayak ( DAD ) pada Semua Tingkatan untuk segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) untuk segera melakukan pemanggilan terhadap bapak Edy Mulyadi dan kawan-kawan guna di proses dalam peradilan Adat menurut ketentuan hukum Adat sebagaimana yang berlaku di kalimantan.
Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Adakan Pengajiaan Silahturahim dan Tausiyah

V. Apabila tidak segera di ambil tindakan dan penanganan terhadap bapak Edy Mulyadi dan kawan-kawan tersebut, maka kami bersama seluruh element masyarakat kalimantan akan menggunakan cara kami sendiri.

VI. Kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan dan jangan mau di provokasi oleh pihak manapun.

Setelah selesai beraudiensi dengan Sejumlah ormas yang hadir bapak Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, SH. M.I.K berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap yang telah di buat tertulis dan di tandatangi tersebut ke POLDA KALBAR dan nanti akan di teruskan ke Mabes polri sesuai dengan hierarki organisasi, lebih lanjut beliau meminta kepada seluruh ormas yang ada di kabupaten Sintang supaya tetap menjaga kantibmas demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat kabupaten Sintang.

Kabiro : Yupinus Totom .

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Dialog Interaktif Bersama Media Elektronik,Bahas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalbar

Berita

Jokowi Beri Sinyal “Reshuffle” Kabinet pada Pekan Ini

Berita

Kapolsek Kapuas Serahkan 56 Paket Mie Instan untuk Warga Korban Banjir di Lingkungan LikuĀ 

Asahan

Selekab PRSI Asahan Jaring Atlit Renang Berprestasi

Berita

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Disdik Pematangsiantar Terbitkan Surat Edaran Terbaru Tentang PTM Diubah Jadi 50 Persen

Berita

Siswa SMKN 3 Pematangsiantar Dapat Bantuan Sertifikasi Internasional TOEIC

Berita

Potensi Calon Tunggal Pilkada Siantar Jadi Warna Tersendiri

Berita

Gara-Gara Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Sebesar Rp 100 Juta