Home / Berita

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:35 WIB

Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti

Menteri Imipas Agus Andrianto

Menteri Imipas Agus Andrianto

Viewer: 155
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan narapidana (napi) korupsi dan bandar narkoba tidak akan menerima amnesti. Agus mengatakan amnesti diberikan sesuai klasifikasi napi yang sudah ditentukan.

“Masih naik turun (jumlah penerima amnesti) karena ini kan mau Lebaran, pasti ada juga yang lain sebagainya. Namun kami pastikan bahwa remisi itu ditujukan kepada yang memenuhi klasifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana apa yang disampaikan,” kata Agus di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

“Nggak mungkin kepada pelaku korupsi yang dampaknya luas kepada masyarakat kita berikan. Demikian juga terhadap bandar narkoba, nggak akan mungkin juga akan diberi amnesti oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Baca Juga  Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Rizieq Ditangkap

Agus menyampaikan pemerintah masih mengolah data penerima amnesti. Dia ingin data penerima amnesti nantinya valid.

“Oleh karena itu, asesmen terus kita kerjakan bersama-sama dengan Kementerian Hukum, kemudian Kementerian HAM di bawah koordinasi Pak Menko Hukum HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan nanti yang akan melakukan asesmen bersama, sehingga data yang disampaikan betul-betul valid dan tidak menyalahi daripada kriteria yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

“Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan sebanyak 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Baca Juga  Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang!

Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberi amnesti. Namun hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan asesmen.

“Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

“Namun, setelah kami, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, angkanya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” sambungnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pontianak Sandang Predikat Kedua Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita

GUBERNUR KALBAR PIMPIN RAKOR SATGAS PENANGANAN COVID-19.

Berita

Pemkab Dan Forkopimda Lakukan Operasi Yustisi Prokes Rangka Penegakan Perbup Tapsel No 49 Tahun 2020

Berita

Muswil Ke-VI KAHMI Sumut Tahun 2021 Resmi Dibuka Wagubsu

Berita

Babinsa Koramil 18 Pargarutan Kodim 0212 TS Bersama Warga Desa Binaan Buka Jalan Rabat Beton Di Desa Panompuan Jae

Berita

Berita Psp. Walikota Psp Lepas Sidimpuan FC Tour Sibolga – Tapteng – Samosir Rangka Laga Persahabatan

Berita

Setelah Dicecar Polisi Ternyata Ibu Dan Kekasih Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Pecandu Narkoba

Berita

Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Puji Perjuangan Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Dalam Memperjuangkan Jalan Provinsi Yang Rusak