Home / Berita

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:11 WIB

Dewan Kapuas Hulu Usulkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Koperasi UMKM

Viewer: 403
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

KAPUAS HULU, KOMPAS NASIONAL. COM-DPRD Kapuas Hulu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.

Raperda yang diusulkan, pertama tentang perlindungan perempuan dan kedua tentang pemberdayaan koprasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

DPRD Kapuas Hulu kemudian mengadakan FGD dan Publik Hearing dua Raperda Inisiatif tersebut di gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis (8/7/2021).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kapuas Hulu, Budiharjo, mengatakan FGD dan Publik Hearing tersebut menindaklanjuti dua raperda hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu.

Raperda terkait Koprasi dan UMKM, kata Budiharjo, tujuannya untuk memberdayakan UMKM sebagai integral ekonomi masyarakat untuk mewujudkan group perekonomian nasional.

“Koprasi dan UMKM cukup banyak, keberadaannya menyerap tenaga kerja dan mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga  Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Terima Silaturahmi Persaudaraan Sambas Serantau

Namun, kata Budiharjo, tidak sedikit UMKM yang terpuruk dan kalah saing dengan industri yang lebih besar.

Sebab itu, kata dia, UMKM perlu dibina untuk menciptakan lapangan kerja dan penuntasan kemiskinan.

“Tentunya ini juga untuk mengejar capaian Kapuas Hulu Hebat,” ucapnya.

Budiharjo mengatakan UMKM perlu didukung permodalan, pemanfaatan teknologi dan peningkatan kualitas kompetisi.

“Agar semua itu bisa dilakukan kita perlu diupayakan perlindungan dari sisi regulasi untuk UMKM kita,” ujarnya.

Raperda kedua, kata Budiharjo itu untuk terjaminnya hak perempuan. Perempuan rentan jadi korban kekerasan serta eksploitasi.

“Perempuan juga rentan terkena kekerasan fisik hingga seksual maka perlu perlindungan dari Raperda ini. Raperda ini akan membantu Pemda Kapuas Hulu dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Turunkan Angka Kejahatan, Polri Gencarkan Pola Sinergi

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Hairudin, mengatakan pembentuk Perda adalah salah satu tugas DPRD Kapuas Hulu, sesuai amanat undang-undang. Ini untuk memenuhi rasa keadilan serta pemenuhan substansi yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.

“Raperda ini harus dijadikan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Hairudin berharap bila raperda ini telah menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021, hendaknya segera diimplementasikan oleh OPD terkait.

“Saya ingatkan OPD yang terkait perda ini, bila telah ditetapkan. Ini harus dibuat peraturan Bupati, untuk pasangan aturannya,” tuntasnya.

M.Isnaini

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tusuk Kapolsek, 10 Orang Ibu-ibu Ditangkap, Terancam Hukuman Berlapis

Berita

Forkopimcam Sajingan Besar Kenalkan Nilai – Nilai Wasbang Bagi Generasi Muda Di Perbatasan

Berita

KPK Pamer Stranas PK Naikkan Pendapatan Negara dari Sektor Sawit-Tambang

Berita

Bupati Tapsel Dorong Masyarakat Untuk Dapat di Vaksin Secara Menyeluruh

Berita

Wali Kota Singkawang Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat Meninjau Klinik Bersama Grand Opening Laboratorium PCR.

Berita

Pemko Padang Sidempuan Launching Buku Muatan Lokal

Berita

Dua Jembatan di Simalungun Nyaris Putus Diterjang Banjir

Berita

Bupati Sis Lantik 30 Anggota BPD Se Kecamatan Empanang