Home / Berita

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:32 WIB

Menhut Klarifikasi soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing Sebelum OTT KPK

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Viewer: 2
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 14 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Kehutanan (MenhutRaja Juli Antoni angkat bicara terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi tersangka kasus suap jabatan sekda di KPK. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Sebagai informasi, nama Raja Juli terseret dalam pusaran kasus Suhardiman Amby usai viral di media sosial (medsos) karena pertemuan mereka sebelum OTT KPK. Pertemuan keduanya kemudian seolah-olah dikaitkan dengan OTT KPK terhadap Suhardiman Amby.

Kembali ke penjelasan Raja Juli, dia menyebut Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Baca Juga  Kerjasama Dengan Bupati Simalungun, Cabdisdik Siantar Siapkan 100 Orang Siswa SMA Yang Berprestasi Untuk Dididik Bekerja ke Jerman

Ajudan dari Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” katanya.

Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut sebagai tanggung jawab moralnya. Sekjen PSI tersebut juga berkomitmen untuk memberantas korupsi.

“Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” katanya.

Lebih lanjut, Raja Juli juga menyebut tidak ada surat keputusan (SK) yang dikeluarkannya sebagai Menhut untuk pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi, yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL (areal penggunaan lahan),” katanya.

Baca Juga  Peringatan HUT Sumut Ke-70,Tengku Erry Nuradi Sampaikan Pembangunan Sumut Terapkan Sistem Elektronik

Raja Juli menegaskan akan kooperatif jika dibutuhkan keterangan oleh KPK. Raja Juli mendukung KPK bisa membongkar setuntas-tuntasnya kasus yang melibatkan Suhardiman.

“Apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, ya, karena ini bagian dari kami berbenah, kalau benar toh ada masalah tersebut,” katanya.

KPK sebelumnya menduga Suhardiman Amby tak cuma terlibat suap jual beli jabatan, tetapi juga terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT). Temuan dugaan itu didapatkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman.

Awalnya KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi awal dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah atau sekda. Namun, saat OTT dilaksanakan, tim KPK menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman terkait pelepasan HPT.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Dalam kasus jual beli jabatan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Simpatik Skala Besar, 1.000 Paket Sembako Dibagikan Kepada Masyarakat

Berita

Angin Kencang Melanda 4 kec,Dua Bulan Lalu,Kemensos RI,beri Bantuan Berupa Uang Tunai

Berita

Upacara HUT ke-76 RI di Pemkot Pontianak Digelar Secara Virtual

Berita

Berkas Perkara Ujaran Kebencian yang Melilit Musisi Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita

Kapolda Kalbar “Jangan Pernah Selalu Underestimate”

Berita

Prajurit Pengamanan Perbatasan RI-MLY Yonif 645/Gty Kembali Amankan PMI Non Prosedural 

Berita

Peringati HUT Kavaleri TNI AD, Yonkav 12/BC Gelar Donor Darah*

Berita

Bupati Kapuas Hulu Dampingi Wakil Gubernur Kalbar Salurkan Bantuan Pangan Untuk Warga Bunut Hulu