Kompasnasional l Dalam pernyataan tertulis, Mujiarto selaku Kepala Lapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur, mengatakan Ba’asyir dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Menurutnya, Ba’asyir telah menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif.
“ABB [Abu Bakar Ba’asyir] diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil Tes Swab COVID-19 negatif,” sebut Mujiarto.
Ditambahkannya, perjalanan Ba’asyir menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Pembebasan Ba’asyir dibenarkan juru bicara Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono.
“Tadi dikabari jam 05.24 WIB, ustaz Ba’asyir sudah bebas,” kata Endro kepada wartawan di Solo.
Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di ponpes.
Dia menambahkan, pihak keluarga telah menjemput dan kini sedang dalam perjalanan menuju Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki mengunakan jalur darat. Diperkirakan rombongan tersebut menempuh perjalanan sekitar delapan jam.
“Jumlah mobil yang ikut mendampingi penjemputan itu ada empat mobil,” sebut Endro.
Sementara itu, sejumlah korban Bom Bali memberi tanggapan berbeda atas pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Salah seorang di antara mereka mengaku was-was, namun dia akan berupaya memaafkan pria tersebut.
Pria berusia 82 tahun itu dianggap sebagai pemimpin spritual Jemaah Islamiah (JI), sebuah kelompok yang terinsipirasi al-Qaeda dan melakoni serangan bom di Bali pada 2002 sehingga menewaskan 202 orang.
Secara pribadi, Theolina menegaskan dirinya akan berupaya memaafkan Ba’asyir, walau mengalami sakit akibat insiden Bom Bali.
Endang Isnanik, ibu Garil Arnandha, mengatakan bahwa dirinya “sudah memaafkan”.
“Dia sudah menjalani hukuman atas perbuatannya. Saya berharap mereka benar-benar kembali ke jalan yang benar. Kekhawatiran tetap ada, tapi positive thinking saja,” katanya.
Ba’asyir telah menjalani hukuman selama 11 tahun dari 15 tahun vonis hukuman penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus mendanai pelatihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada Juni 2011. (BBCI/Red)





