Home / Berita

Jumat, 4 Juni 2021 - 16:56 WIB

Kejati Kalbar Ciduk Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Bawang

Viewer: 611
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 30 Detik

Buronan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar

PONTIANAK KALBAR KOMPAS Nasional-Pada Hari Kamis Tanggal 3 juni 2021 Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau Atas Nama Ir. Chandra Maulana Alias Maulana Bin Munastarimo.

Penangkapan dilakukan pada Hari Kamis tanggal 3 juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Warung Kopi Cafe ’O’ yang terletak di Jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak , Provinsi Kalbar.

KASUS POSISI :
Bahwa Ir. Chandra Maulana Alias Maulana Bin Munastarimo adalah sebagai Sub Kontraktor dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp.238.721.620,27 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Koma Dua Tujuh ), Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polres Kayong Utara Gelar Soft Launching Program Agro Sinergi Tani, TNI – Polri – Santri

Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamh Agung (Kasasi) Nomor: 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dan Sdr. Novell Ludvi Yunus, S.T. Bin Taufik Yunus (terpidana lain yang telah menjalani hukuman/Eksekusi) dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;

Masa buronan terpidana kurang lebih selama 3 (tiga) tahun semenjak putusan Mahkamah Agung (Putusan Tingkat Kasasi) Nomor: 1970 K/PID.SUS/2017 Tanggal 21 Maret 2018.

Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat berhasil melakukan penangkapan Terpidana di Warung Kopi Cafe’O yang terletak di Jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak , Provinsi Kalbar pada Hari Kamis tanggal 3 juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Nama Ustad Guntur Bumi Disebut dalam Sidang Gatot Brajamusti

Terpidana di eksekusi untuk menjalani hukumannya di Rutan Pontianak.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M.

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya.

Ditahun 2021 ini, kami (Bidang Intelijen Kejati Kalbar) telah berhasil menangkap sebanyak 4 (Empat) orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) , untuk itu kami menghimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja, ujar Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubsu Edy-Ijeck Dilantik Bersama Gubernur Terpilih Lainnya

Berita

Gubernur Kalbar Lantik Melkianus Sebagai Wabup Sintang di Pontianak

Berita

Pria Bernama Kentut Dijemput Paksa Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Polri 2021 Di Polda Kalbar

Berita

Sambut HBP Ke 58 Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Latih Ketangkasan dan Deteksi Dini

Berita

Arrow Pertama,Kapolres Melawi Resmi Buka Bhayangkara Melawi Traditional Archery Cup 2022

Arsip

Wakil Bupati Hadiri Doa Bersama
Foto Budayawan Budi Setiawan alias Budi Dalton

Berita

Gara-gara ‘Miras Minuman Rasul’, Sule hingga Budi Dalton Dipolisikan