Home / Berita

Jumat, 4 Juni 2021 - 16:56 WIB

Kejati Kalbar Ciduk Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Bawang

Viewer: 576
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 30 Detik

Buronan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar

PONTIANAK KALBAR KOMPAS Nasional-Pada Hari Kamis Tanggal 3 juni 2021 Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau Atas Nama Ir. Chandra Maulana Alias Maulana Bin Munastarimo.

Penangkapan dilakukan pada Hari Kamis tanggal 3 juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Warung Kopi Cafe ’O’ yang terletak di Jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak , Provinsi Kalbar.

KASUS POSISI :
Bahwa Ir. Chandra Maulana Alias Maulana Bin Munastarimo adalah sebagai Sub Kontraktor dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp.238.721.620,27 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Koma Dua Tujuh ), Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  KPK Tangkap Muchtar Efendi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang

Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamh Agung (Kasasi) Nomor: 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dan Sdr. Novell Ludvi Yunus, S.T. Bin Taufik Yunus (terpidana lain yang telah menjalani hukuman/Eksekusi) dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;

Masa buronan terpidana kurang lebih selama 3 (tiga) tahun semenjak putusan Mahkamah Agung (Putusan Tingkat Kasasi) Nomor: 1970 K/PID.SUS/2017 Tanggal 21 Maret 2018.

Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat berhasil melakukan penangkapan Terpidana di Warung Kopi Cafe’O yang terletak di Jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak , Provinsi Kalbar pada Hari Kamis tanggal 3 juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Judi Togel Masih Berlangsung Aman di Simanindo Samosir

Terpidana di eksekusi untuk menjalani hukumannya di Rutan Pontianak.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M.

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya.

Ditahun 2021 ini, kami (Bidang Intelijen Kejati Kalbar) telah berhasil menangkap sebanyak 4 (Empat) orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) , untuk itu kami menghimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja, ujar Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi pengguna narkoba

Berita

Digerebek Polisi, Sejumlah Bandar Narkoba Terjun ke Sungai Belawan

Berita

Diperiksa Propam, Kapolsek Parung Panjang Bogor Dicopot dari Jabatannya

Berita

Korban Tertimbun Longsor di Cimanggung Sumedang Berjumlah 12 Orang

Berita

Kepala Sekolah SMAN 5 Bangga, di Masa Pandemi Covid-19 Sebanyak 21 Orang Siswa SMAN 5 Pematangsiantar lulus SNMPTN

Berita

Satu Desa di Halsel Lakukan Malpraktek Pencairan Dana Desa, 1 Miliar Ludes

Berita

Wagub Kalbar Hadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022

Berita

Kejari Dan Pemko Psp Sosialisasi Hal Pertimbangan Dan Bantuan Huki

Berita

KPK Kembali Panggil Rasamala Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Mentan SYL