Home / Berita / Medan / Reviews

Selasa, 23 Januari 2018 - 11:53 WIB

MA Menangkan Agung Podomoro soal Izin Superblok di Medan

Viewer: 786
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Mahkamah Agung memenangkan Agung Podomoro Land soal izin superblok Podomoro City di Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya, izin pembangunan apartemen dan pusat bisnis itu dicabut oleh majelis kasasi MA.

Kasus bermula saat LSM setempat, Yayasan Citra Keadilan, menggugat PT Sinar Menara Deli, yang mengantongi izin pembangunan dari Wali Kota Medan tertanggal 24 Maret 2015. Dalam perjalanannya, Agung Podomoro mengakuisisi proyek tersebut.

Citra Keadilan menggugat soal izin amdal karena dinilai tidak memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus pun bergulir ke pengadilan.

Pada 28 Oktober 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan membatalkan izin tersebut. Tapi putusan itu berbalik arah di tingkat banding. Pada 3 Maret 2016, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan gugatan Citra Keadilan tidak bisa diterima.

Baca Juga  DPRD Ingatkan Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021

Perkara pun masuk kasasi. Pada 11 Agustus 2016, MA akhirnya menyatakan batal Keputusan Wali Kota Medan Nomor 645/299 K tentang IMB kawasan itu.

Atas hal itu, pengembang melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Apa kata majelis PK?

Baca Juga  Bupati Tapsel: Dengan Menyamakan Persepsi dan Tujuan, Niscaya UGNP Akan Jauh Lebih Maju Lagi

“Membatalkan putusan MA Nomor 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016. Mengadili kembali, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip dari website-nya, Selasa (23/1/2018).

Duduk sebagai ketua majelis adalah Syarifuddin. Selain sebagai hakim agung, ia sehari-hari merupakan Wakil Ketua MA. Adapun anggota majelis PK adalah hakim agung Yosyan dan Yulius. Menurut ketiganya, amdal sudah ada dan diberikan atas proyek itu sesuai peraturan yang berlaku.

[DET/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hargai Tenaga Medis, Mari Kurangi Beban Mereka Dengan Protokol Kesehatan

Berita

Seleksi Calon Anggota Polri Tanpa Dipungut Biaya

Berita

Bupati Klungkung Lepas 250 Ekor Tukik

Berita

Babainsa Koramil Tempunak Kawal Pelaksanaan Vaksinasi

Berita

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Berita

Hendropriyono Sebut Dua Organisasi Dokter Ini Menyesatkan Masyarakat

Berita

Gubernur Kalbar Ikuti Rapat Evaluasi dan Pembahasan Perpanjangan PPKM Mikro diperketat dan PPKM Darurat

Berita

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kapolsek Boyan Tanjung Pimpinan Penyemprotan Disinfektan