
HALSEL – Kompas Nasional | Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Halmahera Selatan, M Yunus Najar menilai pernyataan Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara (KATAM) Muhlis Ibrahim keliru dan tendensius terkait polemik pembangunan jalan lingkar pulau Obi.
“Pernyataan saudara Muhlis Ibrahim di salah satu media Online yang menyebut PT Trimega Bangun Persada merasa keberatan dengan masuknya jalan pulau Obi ke area IUP sudah tepat adalah pernyataan yang keliru dan tendensius,” tutur M Yunus Najar, Kamis (26/8/2021)
Bahkan dirinya menilai pernyataan Muhlis Ibrahim terlalu tendensius dan bahkan tidak memahami substansi persoalan terkait polemik pembangunan jalan lingkar pulau Obi.
Politisi Asal Obi itu kemudian mengatakan, polemik hingga menimbulkan gejolak dikarenakan surat yang dilayangkan PT Trimega Bangun Persada tertanggal 13 agustus dengan nomor 171/TBP/VIII Tahun 2021 yang ditujukan kepada Direktorat Bina Marga dan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat yang disertai dengan perubahan peta jalan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Balai Jalan dan Jembatan Wilayah dua provinsi Maluku Utara.
Oleh sebabnya, usulan pihak PT Trimega Bangun Persada terkait dengan perubahan 100 persen peta jalan yang telah ditetapkan oleh pihak Balai itu berkonsekuensi pada biaya dan sudah pasti berdampak juga pada pelaksanaan pembangunan karena pembangunan jalan pulau Obi telah ditetapkan besaran anggaranya oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Maka dari itu M Yunus Najar meminta kepada Muhlis Ibrahim agar tidak membuat pernyataan yang tendensius lagi tidak mengetahui substansi persoalan yang terjadi, sebab status jalan lingkar pulau Obi adalah jalan nasional yang juga merupakan kepentingan negara.
“Karena saudara Muhlis Ibrahim bukan orang obi untuk itu jangan membuat pernyataan yang memperkeruh dan membuat amarah masyarakat Obi karena pernyataan Saudara Muhlis sungguh sangat tendensius,” ungkap M Najar.
Ia juga mengatakan bahwa persoalan jalan lingkar pulau obi berdasarkan aspirasi masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh bupati halmahera selatan dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku Utara dengan perwakilan dari PT Trimega Bangun Persada.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, Sambungnya, telah melahirkan kesepakatan bahwa pembangunan jalan pulau Obi tetap mengikuti Rod Mad yang telah ditetapkan Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku Utara, hanya saja terdapat sedikit perubahan tetapi tidak merubah secara drastis Rod Mad yang telah ditetapkan.
Untuk itu mantan anggota DPRD Halsel Dapil Obi, M Yunus Najar menegaskan bahwa jalan lingkar pulau Obi adalah harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar sebab jalan lingkar Obi adalah kebutuhan dasar masyarakat pulau Obi.
“Bagi kami masyarakat Obi jalan lingkar Pulau Obi adalah harga mati yang tidak dapat ditawar, maka pernyataan yang tidak berpihak kepada masyarakat Obi itu tidak mengenal dan tidak mengerti substansi persoalan di Obi bahkan tidak pernah merasakan jerit tangis serta penderitaan masyarakat Obi,” cetus M Yunus Mengakhiri.





