Kompasnasional l Gara-gara lupa menutup tas, uang sebanyak Rp 94 juta bertebaran di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Bali.
Diketahui, korban yang bernama Kadek Redi Areni sempat syok hingga lemas di pinggir jalan seolah tak percaya dengan kejadian tersebut.
Kapolsek Baturiti, AKP Fachmi Hamdani menjelaskan korban sudah lama bekerja sebagai sales makanan ringan di sebuah perusahaan yang terletak di Darmasaba, Badung.
Keseharian korban saat bekerja, setiap hari Senin-Kamis korban mengumpulkan uang hasil jualan makanan ringan.
Setelah itu, korban kemudian menyetorkan uang tersebut pada Jumat atau Sabtu.
“Namun, karena Jumat kemarin masih mengumpulkan hasil uang makanan ringan yang dijual korban, sehinggga korban menyetor uang pada Sabtu. Hanya saja kondisinya lain, saat akan menyetorkan uang Sabtu (19/12/2020) kemarin ke perusahaan, korban justru kehilangan uang yang akan disetorkan,” ungkapnya.
Kepolisian menduga, uang korban bertebaran di sepanjang Jalan shorcut Bedugul hingga lokasi Banjar Abian Luang, Desa Baturiti.
Sebab, korban sebelum kehilangan uang sempat membeli bensin di Pertamina yang berada di daerah Desa Candi Kuning. Kemudian korban juga sempat istirahat membeli kopi di daerah Badugul.
“Nah ketika kembali melanjutkan perjalanan anak korban lupa menutup resleting tasnya, kemudian saat berjalan tas ditaruh pada bagian punggung. Sehingga kuat dugaan saat itu uang tersebut jatuh dan tercecer dan tertiup angin ketika dalam perjalanan mengendarai sepeda motor,”.
Langkah selanjutnya adalah polisi akan melaksanakan penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang menemukan/memungut uang sesuai petunjuk saksi yang sudah diperiksa.
“Hanya saja kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa saja yang mengambil uang tersebut tanpa dikembalikan. Karena ada sejumlah pengendara yang mengembalikan uang korban sejumlah Rp 2.480.000,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, sudah ada kesepakatan antara korban dengan pihak perusahaan terkait uang yang hilang tersebut.
Korban pun akan bertanggung jawab kepada perusahaanya dengan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 63 juta. Sedangkan sisa sebesar Rp 30 juta merupakan milik korban yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah.
Namun pihaknya belum mengetahui apakah perusahaan akan memberikan kelonggaran kepada korban untuk mencicil uang tersebut atau tidak nantinya.
“Intinya nanti, langkah Polsek ke depan tetap melaksanakan lidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang menemukan/memungut uang sesuai petunjuk saksi yang sudah diperiksa. Kemudian untuk jumlah yang memungut masih belum bisa kita pastikan,” ujarnya. (TN/Red)






