Kompas Nasional I Simalungun
“LPM Raya stop..stop narkoba”
teriak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotik Kelas II A Pematangsiantar dalam penutupan kegiatan Program Rehabilitasi Narkotik Semester I yang sekaligus membuka program rehabilitasi semester II, pada Selasa (28/07/2020).
Untuk diketahui, para WBP Lapas Narkotik Kelas II A Pematangsiantar mampu meneriakkan Lembaga Pemasyarakatan ” (LPM) Raya Stop-Stop Narkoba”, ternyata sudah mendapatkan bimbingan dari Rehabilitation Counselor dark Ikatan Konselor Adiksi Indonsia (IKAI).
Para konselor dengan WBP di Lapas Raya terlihat akrap. Pasalnya, konselor sudah memberikan nasihat kepada WBP untuk memaksimalkan kemandirian agar WBP mampu mangatasi kesulitan pribadi, sosial dan bidang lainnya yang dihasilkan pasca penyalahgunaan narkotika.
Untuk diketahui, program rehabilitasi narkotika semester I meliputi program rehabilitasi yang dilakukan secara sosial dan secara medis kepada WBP Lapas Narkotik Kelas II A Pematangsiantar pada tahun 2020.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Kapalas) Kelas IIA Pematangsiantar EP Prayer Manik, AMD, IP, SH,MH mengatakan, secara resmi melakukan penutupan kegiatan program rehabilitasi narkotika semester I dan pembukaan kegiatan program rehabilitasi semester II, di lapangan Lapas Narkotika Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kata EP Prayer, kegiatan penutupan meliputi program rehabilitasi sosial semester I yang diikuti 200 WBP secara medis dan rehabilitas secara sosial 100 WBP. Sedangkan untuk semester II akan dikuti sebanyak 300 WBP.
Acara yang digelar secara sederhana itu, turut hadir yang mewakili Kepala BNNK Simalungun, Kapolsek Pematang Raya Iptu Lintong Silalahi, mewakili Danramil 14/Raya, mewakili Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun dan Lurah Pematang Raya.
Lebih lanjut, pada acara penutupan kegiatan program, Kalapas EP Prayer secara simbolis memberikan piagam kepada 10 WBP sebagai relawan anti Narkotika (agen pemulihan) yang dilanjutkan dengan pemberian tanda peserta kepada WBP program rehabilitasi semester II.
Dalam penjelasannya, Kalapas EP Prayer mengatakan, bahwa rehabilitasi medis kepada WBP diberikan dalam penanganan gangguan kejiwaan dan penyakit lain (penyerta) akibat penggunaan narkotika. Sedangkan rehabilitasi sosial WBP dibina terkait prilaku sosial sebagai akibat penyalahgunaan narkotika,” ujar Prayer Manik.
Program rehabilitasi pada tahun 2020 diikuti 600 WBP, namun pada semester I ini diikuti sejumlah 300 warga binaan dan pada semester II akan laksanakan dengan 300 WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar.
Terhadap WBP peserta rehabilitasi semester II, pelayanan awal akan dilakukan secara screening (pengambilan data) dari data yang sudah diproses BNNK Simalungun.
Dengan data itu kata EP Prayer, WBP sebagai peserta program akan mengikuti program terkait efek-efek narkotika hingga pemulihan kesehatan yang didampingi para konselor dari IKAI.
“Kepada WBP kegiatan program rehabilitasi diberikan pemangkasan perilaku khususnya bagi rehabilitasi sosial. Selanjutnya juga diberikan pelatihan-pelatihan keterampilan agar nantinya dapat menjadi bekal pengetahuan setelah keluar dan kembali kepada keluarga,” ujar Kalapas Narkotika.
Penulis: Nilson Pakpahan






