Padangsidimpuan | Kompas Nasional –
Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan memberikan izin bagi masjid-masjid di tiap kelurahan/desa di kota P.Sidimpuan yang akan menyelenggarakan sholat Idul Adha pada Selasa (20/07) mendatang. Namun, pelaksanaan sholat Id harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat.
“Harus menerapkan standard Prokes yang lebih ketat, pakai masker, bawa sejadah sendiri dan jaga jarak,” ucap Iswan Nagabe Lubis Selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako P.Sidimpuan dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor Walikota, Rabu (14/07).
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat mempedomani Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan surat edaran Kementerian Agama RI.
Dijelaskan, bahwa penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti dan menerapkan Prokes sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus corona agar tidak terjadi penularan.
Dengan demikian wajib mengikuti ketentuan-ketentuan bahwa,malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M. Pada dasarnya dapat dilaksanakan takbiran disemua masjid dengan ketentuan sebagai berikut:
- Agar dilaksanakan jumlahnya secara terbatas paling banyak 10 % dari kapasitas masjid/mushalla dengan tetap memperhatikan standart Prokes Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghidari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disyiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla
Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/ mushalla atau lapangan dekat masjid kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali. - Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan dilapangan terbuka atau dimasjid/mushalla hanya didaerah yang dinyatakan aman terkendali dari Covid-19 atau diluar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat serta harus menerapkan Prokes. (Ikhfan)






