Home / Berita

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:26 WIB

Pemko P.Sidimpuan Izinkan Shalat Idul Adha Di Mesjid

Viewer: 391
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Padangsidimpuan | Kompas Nasional –
Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan memberikan izin bagi masjid-masjid di tiap kelurahan/desa di kota P.Sidimpuan yang akan menyelenggarakan sholat Idul Adha pada Selasa (20/07) mendatang. Namun, pelaksanaan sholat Id harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat.
 
“Harus menerapkan standard Prokes yang lebih ketat, pakai masker, bawa sejadah sendiri dan jaga jarak,” ucap Iswan Nagabe Lubis Selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako P.Sidimpuan dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor Walikota, Rabu (14/07).
 
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat mempedomani Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan surat edaran Kementerian Agama RI.
 
Dijelaskan, bahwa penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti dan menerapkan Prokes sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus corona agar tidak terjadi penularan.
Dengan demikian wajib mengikuti ketentuan-ketentuan bahwa,malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M. Pada dasarnya dapat dilaksanakan takbiran disemua masjid dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Agar dilaksanakan jumlahnya secara terbatas paling banyak 10 % dari kapasitas masjid/mushalla dengan tetap memperhatikan standart Prokes Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghidari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disyiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla
    Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/ mushalla atau lapangan dekat masjid kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali.
  3. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan dilapangan terbuka atau dimasjid/mushalla hanya didaerah yang dinyatakan aman terkendali dari Covid-19 atau diluar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat serta harus menerapkan Prokes. (Ikhfan)
Baca Juga  Masuk Zona Merah, Cabdis Pendidikan Siantar Hentikan Simulasi PTM
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kabupaten Samosir Akan Tertibkan Sebanyak 775 KJA Di Perairan Danau Toba

Berita

Bupati Dolly Mendukung Semua Pihak Dalam Pembangunan Budi Pekerti Masyarakat

Berita

Personel Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Bantu Puskesmas Dalam Pelayanan Kes Vaksin Campak

Berita

Sat Res Narkoba Polres Melawi Berhasil Menangkap 4 Orang Pelaku dan Mengamankan Barang Bukti 9,8 Gram Sabu

Berita

Honor Guru Honorer SMA di Babel tertinggi se-Indonesia

Berita

Gubernur Sutarmidji Tekankan Para Sekda di Kalbar Harus Bekerja Profesional

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin PAM VVIP RI-1, Kunjungan Presiden di Kalbar Berlangsung Aman

Berita

Walikota Psp Terima Audensi Manajemen PT Adope Indonesia