Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Sempat memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen, kini Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Jalan Sisingamangaraja, Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kembali menggelar PTM 50 Persen secara terbatas.
“Meningkatkanya penyebaran virus Covid varian Omicorn membuat proses kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan 50 persen secara terbatas, dengan tetap menerapkan protocol kesehatan yang sangat ketat”.kata Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Karnali Saragih M.Pd Senin,(14/2/22).
Juga kata Karnali, SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar adalah sebagai Institusi Pendidikan dalam hal tersebut sangat mendukung Program Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan proses pembelajaran dengan terbatas 50 Persen .
Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes /6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
Ketiga,Surat Cabdis Siantar Nomor 421.3/0210/CabdisSiantar/II/2022, mulai tanggal 7 Fbruari 2022 pembelajaran tatap muka pada seluruh satuan pendidikan dibatasi 50 Persen dari Jumlah peserta didik dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
Keempat, Intruksi Gubernur (Ingub) Sumatera Utara tentang Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Maka berdasarkan hal tersebut SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar siap melaksanakan, Proses pembelajaran terbatas 50 persen dengan menerapkan protokoler kesehatan yang ketat, menerapkan aturan yang sudah disiapkan oleh pemerintah pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan mendukung program pemerintah demi pencegahan penyebaran Virus Covid-19”.ujar Karnali.
Toni Tambunan.



