Home / Berita

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:34 WIB

Jokowi Homati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Viewer: 281
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Presiden Jokowi angkat bicara perihal Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Jokowi menghormati putusan kasasi MA itu.

“Saya menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan MA tersebut.

“Kita harus menghormati,” ujarnya.

MA menyampaikan ada 2 hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun, kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga  Kolaborasi Pemkab Taput dan YKI Taput Adakan Bakti Sosial Menyambut Hari Natal

“Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga  Sebanyak 220 Orang, Wali Kota Padang Sidempuan Serahkan SK PPPK

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjar

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Terapkan 3 M Sebar 1200 Masker Di Pontianak Utara

Berita

POLSEK SELAKAU POLRES SAMBAS MELAKSANA KAN KAMPANYE PEMBAGIAN MASKER

Berita

Jalin tali silaturahmi Pos Saparan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty bersama masyarakat membersihkan halaman SDN 05 Saparan

Berita

Gubernur Kalbar Terima Audiensi Direktur IPDN Kampus Regional Provinsi Kalbar

Berita

Penyerahan Tersangka IKM dan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 13,6 Kg dari Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY kepada BNN Singkawang.

Berita

RA Nekat Habisi Nyawa Pasutri dan Cucu di Solam Raya Sintang

Asahan

LIBAS RIAU 2-0 PSSA ASAHAN MENUJU SEMIFINAL PIALA SOERATIN U-15 2022

Berita

PEMKAB TOBA BUKA BAZAAR DENGAN ALAT TUKAR SAMPAH NON ORGANIK