Viewer: 951
0 0
Viewer: 952
0 0

Home / Berita

Jumat, 4 September 2020 - 23:09 WIB

Kunjungan Kerja Komisi II DPR-RI Membahas RUU Tentang Provinsi Kalbar

Viewer: 953
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

KOMPAS Nasional | Pontianak Kalbar – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Sutarmidji, menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis M.H., dalam rangka penyusunan draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Kalbar, di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2020).

Gubernur Kalbar mengapresiasi dan berterimakasih atas perubahan pembentukan Provinsi Kalbar dimana sebelumnya masih berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

“Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Cornelis yang merupakan Komisi II DPR-RI sekaligus Banggar DPR-RI.

kita ingin ada perubahan undang-undang tentang pembentukan Kalbar, dimana dasar hukumnya undang-undang RIS dan undang-undang darurat.

Kita ingin agar berdasarkan UUD 1945 dan isi dalam UU No 25 Tahun 1956 sudah seharusnya banyak hal yang harus direvisi,” ungkap Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji.
Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut seakan-akan daerah tidak memiliki kewenangan apapun dalam mengambil kebijakan.
 
“Seperti misalnya sektor kehutanan, pertanian kemudian masalah kepegawaian, masalah aset dan lain-lain.

Baca Juga  Menlu Retno nyatakan dubes sampaikan apresiasi kepemimpinan Indonesia

Nah, seakan-akan daerah tidak mempunyai kewenangan apapun.

Kita ingin masukkan ke pusat, bauksit kita dan sektor perkebunan kita yang nomor kedua CPO terbesar tetapi masyarakat kita tidak sejahtera, maka kita harus lindungi masyarakat bagaimana untuk mensejahterakan masyarakat dan kearifan lokal diakui kemudian bagi hasil apapun daerah harus mendapatkan,” tuturnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis M.H, mengungkapkan, dirinya bersama Gubernur Kalbar akan menyempurnakan undang-undang tentang Provinsi Kalbar,  karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dan hal itu perlu dibahas bersama dengan Gubernur dan DPRD Prov.Kalbar.

Baca Juga  PEMKAB TOBA GAGAL PAHAM ATAS REKOMENDASI DPRD

“Setelah dibahas nanti kita akan sampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI dan bersama-sama merevisi undang-undang mana yang tidak sesuai, mana yang sesuai, dan merevisi dengan berbagai provinsi.

Sehingga Bapak Gubernur bekerja memiliki landasan yuridis.

Oleh karena itu, perlu kerjasama untuk satu bahasa dan satu gerak langkah yang sama, ungkap Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis M.H.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KORAMIL, POLSEK DAN GERAKAN MELIAU PEDULI LAKUKAN AKSI SOSIAL PENGUMPULAN DANA BUAT M. IZAM.

Berita

Warga Waspada! Surat Edaran Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Dipastikan Palsu

Arsip

Obesitas Hingga 17 kg, Anjing Ini Berhasil Kurus Berkat Aerobik

Berita

AJIBATA MILIKI KANTOR POLISI PARIWISATA DANAU TOBA

Berita

Bupati Beserta Ketua TP PKK Kapuas Hulu Hadiri HUT PKK Tingkat Provinsi Kalbar Ke-50

Asahan

7 Tim Sepak Bola Ikuti Laga Amal Mengenang Mantan Pesepakbola Asahan

Berita

Bentuk Kepedulian Danrem 121/Abw, Sambangi Salah Satu Rumah Warga Usai Jalani Isoman.

Berita

Empat Polres di Polda Kalbar Diganjar Penghargaan Layanan Publik dari Menpan RB